AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Kombes Ade Rahmat Idnal Tolak Suap Rp400 Juta, Sebut Uang Tak Bisa Ganti Nyawa Manusia
Sebut uang tak bisa mengganti nyawa, Kombes Ade Rahmat tolak suap dari tersangka kasus pembunuhan seorang remaja di hotel Senopati, Jaksel.
TRIBUNNEWS.com – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, menegaskan penolakannya terhadap tawaran suap terkait dengan kasus yang kini menjerat AKBP Bintoro, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Ade Rahmat mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Arif menawarkan uang hingga ratusan juta untuk menghentikan kasusnya.
"Dia menawarkan agar kasusnya di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Ada duit nih, masih ada duit Rp 400 juta, Rp 500 juta. Tapi saya tolak," ungkapnya pada Sabtu (1/2/2025).
Kombes Ade menegaskan bahwa kasus pembunuhan terhadap remaja berusia 16 tahun itu tidak bisa dihentikan, serta ia tidak akan menerima uang berapapun yang ditawarkan.
"Dari awal saya bilang kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia. Berapapun uangmu saya tidak bisa bantu," tegasnya.
Tanggung Jawab di Akhirat
Dalam pernyataannya, Ade Rahmat juga mengingatkan Arif tentang tanggung jawabnya di akhirat.
"Kata saya, tidak benar. Orang kamu menghilangkan nyawa orang kok mau dibayar pakai uang? Pertanggungjawabkanlah secara hukum. Nanti pun di akhirat dipertanggungjawabkan juga," tuturnya.
Saat ini, kasus Arif telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ade Rahmat menyebut bahwa Arif marah saat mengetahui kasusnya masih berlanjut.
Isu Suap di Polres Metro Jaksel
Isu yang menyebut Kombes Ade Rahmat juga menerima suap muncul setelah pernyataan kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, Romi Sihombing.
Ia mengeklaim bahwa kliennya mengetahui tentang penerimaan uang saat bertemu dengan pimpinan Polres Metro Jaksel.
"Ada pengakuan menerima sejumlah uang. Menurut keterangan dari klien kami, sekitar Rp 400 juta," ungkap Romi dalam konferensi pers pada Jumat (31/1/2025).
Namun, Romi memastikan bahwa uang tersebut tidak diterima oleh AKBP Bintoro dan berjanji akan membuktikan pernyataannya di pengadilan.
Sidang Etik untuk AKBP Bintoro
Sementara itu, AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya akan menjalani sidang etik terkait dugaan pemerasan.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.