Sabtu, 4 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Apa Alasan Menteri Nusron Tak Usut Dugaan Pidana di Kasus Pagar Laut?

Menteri Nusron menjelaskan sanksi berat bagi pegawai ATR/BPN, tapi pihaknya tidak mengusut dugaan tindak pidananya.

Penulis: Rifqah
Editor: timtribunsolo
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
PAGAR LAUT TANGERANG - Foto Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Desa Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). . Menteri Nusron menjelaskan sanksi berat bagi pegawai ATR/BPN, tapi pihaknya tidak mengusut dugaan tindak pidananya. 

"Misal dokumen palsu, atau dokumen apa. Nah, itu mungkin bisa masuk ranah pidana di ranah pidananya adalah pemalsuan dokumen," jelas Nusron.

Pembatalan Sertifikat

Nusron juga mengumumkan bahwa sebanyak 50 SHM dan SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah dibatalkan.

Pembatalan ini dilakukan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut.

50 sertifikat yang dibatalkan tersebut, terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.

Proses pembatalan dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material. 

Temuan dan Rincian Sertifikat

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menemukan 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB, dengan rincian 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT CIS, dan sembilan bidang perorangan.

Sementara itu, terdapat 17 bidang yang memiliki SHM.

Kasus ini semakin kompleks setelah diketahui bahwa area pagar laut memiliki sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2023.

Bahkan, sampai dilakukan pembongkaran, belum diketahui juga siapa yang membangun pagar laut tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, juga mengonfirmasi informasi ini.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved