Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Apa Alasan Menteri Nusron Tak Usut Dugaan Pidana di Kasus Pagar Laut?
Menteri Nusron menjelaskan sanksi berat bagi pegawai ATR/BPN, tapi pihaknya tidak mengusut dugaan tindak pidananya.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa delapan pegawai kementeriannya telah dijatuhi sanksi berat, termasuk pencopotan dari jabatam, terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang.
Sanksi Terhadap Pegawai
Nusron menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan setelah pemeriksaan oleh inspektorat Kementerian ATR/BPN.
Kini, mereka tinggal menunggu surat keputusan terkait penjatuhan sanksi tersebut.
Meski delapan pegawai tersebut telah disanksi, Nusron mengaku tidak mengetahui apakah mereka terlibat dalam praktik suap, sehingga pihaknya tak mengusut dugaan tindak pidana.
Karena menurutnya, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana itu bukan menjadi ranah atau wewenang kementeriannya.
"Enggak tahu aku. Kalau itu saya enggak tahu. Sepanjang pemeriksaan kita, ya memang belum menemukan itu kalau di internal."
"Tapi kalau masalah suap, dan tindak pidana yang lain itu kan bukan lagi kewenangan kementerian."
"Itu kewenangan APH, bisa di polisi, bisa di jaksa dan mereka, APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan," ujar Nusron, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), dilansir Kompas.com.
Penjelasan Mengenai Sanksi
Nusron menambahkan bahwa sanksi administrasi dijatuhkan karena para pegawai dinilai tidak berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat.
"Kenapa sangat tidak hati-hati? Karena kalau kita lihat dari aspek dokumen yuridisnya, itu memang lengkap. Dari aspek prosedurnya itu memang terpenuhi," tuturnya.
"Tapi ketika kita cek kepada fakta materiilnya, itu enggak sesuai. Karena sudah tidak ada bidang tanahnya," sambung Nusron.
Baca juga: Alasan Nusron Tak Usut Dugaan Pidana Pagar Laut meski 8 Pejabat ATR/BPN Kena Sanksi Berat-Dicopot
Nusron mengatakan, para pegawai tersebut disanksi administrasi negara, mengingat produknya adalah tata usaha negara.
Maka, dengan demikian, mereka dijatuhi sanksi berupa sanksi berat hingga penghentian dari jabatan.
"Kecuali kalau di situ ada unsur-unsur mens rea. Misal dia terima suap. Terima sogokan atau apa, itu baru masuk ranah pidana."
"Tapi tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pihak-pihak pemohon, itu adalah dokumen-dokumen yang tidak benar."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.