Kortastipidkor Polri Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi & Pencucian Uang terkait Pembiayaan oleh LPEI
Polri memulai penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pemberian pembiayaan oleh LPEI.
Editor:
Dewi Agustina
Foto sumber Polri
PENYELIDIKAN KORUPSI - Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Cahyono Wibowo di gedung Polri, Jumat (31/1/2025). Kortastipidkor Polri memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
terkait pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012 hingga 2016.
Ke depannya, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengidentifikasi tersangka dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Penyidik berharap, dengan tuntasnya perkara ini, dapat memberikan efek jera serta menjaga integritas lembaga keuangan negara.
"Penyidikan ini akan terus kami lakukan dengan komitmen tinggi, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan bahwa keuangan negara dapat dipulihkan," kata Cahyono.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.