Pagar Laut 30 Km di Tangerang
'Hilangnya' Kades Kohod Arsin: Kantor Desa Tutup, Rumah Sepi, Kejagung Kirim Surat
Keberadaan Kepala Desa Kohod, Arsin, tidak diketahui setelah kasus pagar laut mencuat. Kabarnya, Arsin diperiksa Kejagung.
Menurut informasi yang beredar, Arsin tengah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Infonya sih memang tidak diundang (saat kunjungan Nusron). Infonya memang sedang diperiksa Kejagung," ungkap Obos.
Kejagung Kirim Surat untuk Arsin
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirim surat untuk Kepala Desa Kohod, Arsin.
Surat itu berupa surat permintaan kelengkapan dokumen terkait penyelidikan pembangunan pagar laut di Tangerang.
Dalam surat itu, disebutkan Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang dalam kurun waktu 2023-2024.
Baca juga: Eks Wakapolri Desak Polri Ambil Alih Kasus Pagar Laut: Polri Itu Polisi Negara, Bukan Pemerintah
Tentang hal itu, dalam surat yang sama, Kejagung meminta Arsin melengkapi dokumen berupa buku Letter C tentang kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut.
"Secara proaktif sesuai kewenangan, kami melakukan pengumpulan data dan keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan, belum pro justicia. Jadi perlu kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis.
Sejak awal kemunculan Arsin telah menjadi sorotan dalam kasus SHGB dan SHM pagar laut.
Ia sempat mengklaim kawasan perairan Tangerang yang saat ini dipasangi pagar laut, dulunya adalah empang.
Tetapi, menurut citra Google Satelit, tidak ada empang ataupun tanah di kawasan tersebut selama kurun waktu 1995-2025.
Buntut kasus SHGB dan SHM, seorang warga Desa Kohod, Khaerudin, mengaku ada pencatuan nama-nama warga setempat untuk penerbitan sertifikat tersebut.
Ia pun mendesak pihak berwenang agar mengusut karena diduga kuat melibatkan oknum aparat dan perangkat Desa kohod.
"Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini, tolong diusut tuntas," ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).
"Ada keterlibatan dari Kepala Desa ya. Itu harus diusut, harus diusut tuntas. Wallahu a'lam kalau aparat desa. Soalnya di aparat desa juga ada data-datanya," katanya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan/Siti Nurjannah, Kompas.com/Acep Nazmudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.