Selasa, 30 September 2025

Latar Belakang Baleg DPR Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran, Soroti Maraknya PMI Non-Prosedural

Revisi ini mengenai sistem pelindungan PMI yang belum maksimal, di mana PMI belum terlindung dari praktik perdagangan manusia.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RAPAT BALEG DPR - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat presentasi Tim Ahli, dalam rangka Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Rapat digelar di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1/2025). Pada rapat itu, Tim Ahli menyampaikan latar belakang revisi UU Perlindungan Pekerja Migran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat presentasi Tim Ahli, dalam rangka Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Rapat digelar di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Tuntut Keadilan Pekerja Migran Indonesia Tewas Ditembak, Besok Buruh Geruduk Kedutaan Malaysia

Wakil Ketua Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan memimpin rapat tersebut.

Pada rapat itu, Tim Ahli menyampaikan latar belakang revisi UU Perlindungan Pekerja Migran.

Baca juga: Kementerian P2MI Masih Berupaya Pulangkan Pekerja Migran Ilegal yang Tertawan di Myanmar

Pertama revisi UU ini dalam untuk mencapai kepastian hukum dengan adanya pengalihan kewenangan urusan perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI), dari Kementerian Ketenagakerjaan menjadi Kementerian Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia.

"Pengalihan wewenang tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum diantaranya mengenai kewenangan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerjaan migran Indonesia," ujarnya.

Kedua, mengenai sistem pelindungan PMI yang belum maksimal, di mana PMI belum terlindung dari praktik perdagangan manusia.

Termasuk perbudakan dan kerja paksa korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

"Berikutnya Undang-Undang 18 tahun 2017 belum memberikan pelindungan hukum, ekonomi dan sosial pekerjaan migran Indonesia dan keluarganya secara maksimal baik sebelum atau saat berangkat maupun setelah purna," ucapnya.

Ketiga, permasalahan sistem informasi, pelayanan dan pelindungan PMI.

Adapun perkembangan teknologi digital akan memudahkan pelayanan pelindungan terhadap PMI termasuk dalam situasi darurat. 

Baca juga: Kementerian P2MI Masih Berupaya Pulangkan Pekerja Migran Ilegal yang Tertawan di Myanmar

"Sistem informasi yang terpadu dan integrasi dengan layanan pemerintah dan pihak lainnya memudahkan dalam pencatatan penyederhanaan serta kecepatan layanan pelindungan PMI," katanya.

Latar belakang yang terakhir adalah maraknya PMI non-prosedural.

Di mana PMI yang sering bermasalah di luar negeri sebagian besar karena berangkat tidak melalui prosedur yang benar atau non-prosedural.

"Akibatnya PMI tidak mendapatkan pelayanan pelindungan yang maksimal dari negara," ucapnya.

Sementara ada 10 isu strategis dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni:

1. Penyesuaian kelembagaan atau nomenklatur dari badan menjadi kementerian 

2. Penambahan pengaturan terkait dengan fungsi promosi dan pemanfaatan peluang kerja terkait dengan pemasaran

3. Penyesuaian nomenklatur atas tenaga kerjaan berubah menjadi kantor perlindungan PMI 

4. Penyesuaian istilah menjadi awak kapal perikanan migran dan awak kapal niaga migran 

5. Perluasan cakupan PMI dengan menambah peserta magang

6. Distribusi informasi peluang kerja luar negeri oleh P3MI bekerjasama dengan kementerian kemudian LTSA, UPT, Pemda, dan Desa 

7. Penguatan pelindungan sebelum bekerja 

8. Penguatan pelindungan selama bekerja

9. Penguatan pelindungan setelah bekerja dan kesepuluh penguatan kepesertaan jaminan sosial 

Baca juga: Presiden Prabowo Minta Anak Buahnya Jamin Pekerja Migran Tidak Alami TPPO dan Eksploitasi

Insiden Penembakan WNI di Malaysia

Diketahui Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) melakukan penembakan terhadap sebuah kapal yang ditumpangi 5 WNI di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia. Kejadian itu terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 pagi waktu setempat.

Saat sedang berpatroli, APMM mendapati sebuah kapal dan memintanya untuk menepi. Namun terjadi perlawanan hingga mengakibatkan APMM memberondong tembakan ke arah kapal. 

Hal ini menyebabkan satu WNI meninggal, dan empat lainnya luka-luka. 

Adapun kelima orang WNI itu diduga merupakan pekerja migran non prosedural dan menaiki kapal untuk keluar dari Malaysia lewat jalur ilegal di sekitar perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia.

Dari lima orang yang menjadi korban pemberondongan petugas patroli laut Malaysia, ternyata hanya satu orang yang membawa identitas paspor.

Kemlu RI tak ingin berspekulasi terkait kronologis kejadian. Sebab belum ada keberimbangan keterangan. Kronologis kejadian baru datang dari otoritas patroli laut Malaysia. 

KBRI Kuala Lumpur sudah mendapat informasi kekonsuleran untuk menemui para korban luka-luka.

Selain itu Kemlu RI juga mengirim nota diplomatik atas peristiwa tersebut. 

Nota diplomatik untuk mendesak Malaysia menyelidiki kejadian penembakan tersebut, termasuk dugaan tindakan hukum penggunaan kekuatan secara berlebihan.

Sementara jenazah B yang tewas ditembak patroli laut Malaysia, telah dipulangkan ke tanah air. Jenazah B diterbangkan dari Kuala Lumpur menuju Pekanbaru dan diteruskan perjalanan darat menuju kampung halaman almarhum di Pulau Rupat, Provinsi Riau, Rabu (29/1).

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan