Minggu, 5 Oktober 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Kontroversi Mandegnya Kasus Hukum di Tangan AKBP Bintoro dan Dugaan Pemerasan Rp 20M Bos Prodia

Propam Polda Metro Jaya berjanji usut tuntas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro terhadap anak bos Prodia.

|
Editor: Choirul Arifin
Wartakotalive/Ramadhan LQ
PEMERASAN ANAK BOS PRODIA - Kabid Propam Polda Metro Jaya Radjo Alriadi Harahap (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di konferensi pers tentang dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro, Kamis (30/1/2025).  AKBP Bintoro diduga memeras anak bos klinik laboratorium medis Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian. 

"Peran AKBP B adalah penyalahgunaan wewenang dan saat ini sudah kami laksanakan patsus semenjak tanggal 25 hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025."

"Jadi dia melaksanakan penyalahgunaan wewenang," ucap Radjo, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

"(AKBP G) Sama, kami sudah sampaikan sebelumnya ya, yang 4 orang itu telah dipatsus atas dugaan penyalahgunaan wewenang," sambungnya.

Saat ditanya apakah Bintoro dan tiga anggota lainnya mengakui perbuatannya melakukan pemerasan, Radjo tak menjawab secara gamblang.

"Bukan artinya memeras atau tidak, yang pasti dia sudah menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu," kata dia.

Radjo tidak menyebutkan besaran uang dalam kasus pemerasan itu. Pasalnya, sempat beredar pemerasan senilai Rp 20 miliar dan terbaru Rp5 miliar.

"Kami menjelaskan bahwa saat ini kami melaksanakan pemeriksaan klarifikasi dan pendalaman dalam hal berapa angka yang pasti sedang kami dalami nanti akan kami informasikan ke bapak kabid humas untuk selanjutnya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kini telah dimutasi dari jabatannya.

Hal ini buntut pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024.

AKBP Bintoro menjabat Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024 usai dimutasi dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024, Bintoro yang memimpin pengusutannya.

Selain Bintoro, ternyata ada tiga anggota lainnya yang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait pemerasan ini.

"Terhadap yang bersangkutan dan 3 orang lainnya, telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," ucap Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

Menurut Radjo, nantinya sidang kode etik akan segera dilakukan terhadap Bintoro dan tiga anggota lainnya.

Pihaknya berjanji usut tuntas kasus dugaan pemerasan tersebut. Sejumlah saksi lain bakal dipanggil guna melengkapi bukti yang ada.

"Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," kata dia. 


Laporan Reporter: Ramadhan LQ | Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved