Minggu, 5 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Khawatir Ganggu Presiden, Sahroni Desak Polisi Segera Rampungkan Kasus Pagar Laut di Tangerang

Wakil Ketua Komisi III DPR RI mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus pagar laut di Tangerang agar tak bikin gaduh.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
PAGAR LAUT TANGERANG - Wakil Ketua Komisi III DPR RI mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus pagar laut di Tangerang agar tak bikin gaduh. Pernyataan ini disampaikan Sahroni pada Rabu (29/1/2025). 

"Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir utk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dgn reklamasi," pungkas cuitannya.

Terkait pernyataan mantan Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN, Raja Juli Antoni, yang mengaku tak tahu menahu soal sertifikat pagar laut, Mahfud menilai tahu atau tak tahu, kasus tersebut tetap harus dipidanakan.

Sebelumnya, Raja Juli mengatakan penerbitan sertifikat HGB atas pagar laut di Tangerang, tanpa sepengetahuan menteri saat itu.

"Saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian," kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025), dikutip dari Kompas TV.

Dia kemudian menjelaskan SHGB di wilayah tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

"Sesuai Permen 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 secara terang-benderang  menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang. Begitulah regulasi yang berlaku,"

"Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke," jelasnya.

Raja Juli pun menilai langkah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sudah tepat jika pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah. 

Ia pun menyatakan mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus pagar laut Tangerang tersebut kepada Nusron serta aparat penegak hukum.

"Agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi," jelasnya.

Adapun, Nusron telah mencabut 50 sertifikat bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.

Diketahui, kasus pagar laut ini menjadi semakin ruwet setelah diketahui area pagar laut itu memiliki sertifikat HGB dan sertifikat hak milik (SHM).

Bahkan, sampai dilakukan pembongkaran, belum diketahui juga siapa yang membangun pagar laut tersebut.

Namun, berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, ada 263 bidang tanah yang berbentuk sertifikat HGB. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved