Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Khawatir Ganggu Presiden, Sahroni Desak Polisi Segera Rampungkan Kasus Pagar Laut di Tangerang
Wakil Ketua Komisi III DPR RI mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus pagar laut di Tangerang agar tak bikin gaduh.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Pravitri Retno W
“Kenapa tidak ada penjelasan bahwa ini sudah diselidiki oleh polisi, ini sudah disidik oleh Kejaksaan Agung."
"Jangan sampai kasusnya hilang, nanti habis dibongkar, semuanya diam-diam karena sudah mendapatkan bagian atau saling melindungi, lalu kasus ini hilang, padahal ini kasus serius,” ungkap Mahfud.
Dia pun mendesak Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang itu.
Mahfud mengatakan, penerbitan sertifikat atas laut jadi bukti ada penipuan atau penggelapan, karena laut tidak boleh disertifikatkan.
Sehingga, dia menduga ada kolusi dalam kasus pagar laut tersebut, yakni permainan dengan pejabat-pejabat terkait melibatkan uang.
“Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa ke luar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan, kalau sudah kejahatan tinggal, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, laut tidak boleh dimiliki siapapun baik bentuknya perusahaan maupun perorangan. Laut hanya boleh dimiliki negara.
Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, tidak pernah ada hak guna laut atau HGB di laut. Hak guna bangunan hanya ada di tanah/darat.
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu lantas mempersilakan institusi yang berwenang untuk segera memproses dan tidak boleh diganggu instansi-instansi yang lain.
“Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain," ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud juga sempat menyampaikan sertifikat ilegal HGB yang terbit, tidak bisa hanya dibatalkan saja.
Namun, harus dipidanakan juga, karena merupakan produk kolusi melanggar hukum.
"Sertifikat ilegal HGB utk laut tak bs hanya dbatalkan tapi hrs dipidanakan krn merupakan produk kolusi melanggar hukum," tulis Mahfud di akun @mohmahfudmd pada Selasa (28/1/2025).
Mahfud lantas mengatakan, vonis Mahkamah Konstitusi (MK) jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta maupun perorangan.
Dia kemudian menegaskan, jika kasus pagar laut beda dengan reklamasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.