Senin, 6 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Ungkap Sosok yang Harus Ditangkap Kasus Pagar Laut, Susno Duadji: Jangan Takut Sama Pengusaha Besar

Susno Duadji, mengungkap sejumlah sosok yang harusnya ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Tangerang.

|
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN/KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
PAGAR LAUT - Kolase foto Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji dan pembongkaran pagar laut yang terbentang di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Susno mengungkap sejumlah sosok yang harusnya ditangkap terkait kasus pagar laut. 

"Sangat ada kaitannya, karena memang pada saat kita ke lokasi memang di pinggir pantai itu sedang ada pembangunan proyek PSN Pik 2

Tak hanya melaporkan PIK 2, pihaknya juga menyampaikan sejumlah nama yang memberikan perintah untuk melakukan pemagaran.

"Termasuk juga indikasi ada beberapa orang yang ikut terlibat, terutama dari oknum Pemerintah Desa," katanya.

Saat ditanya apakah nama Gojali alias Engcun juga turut dilaporkan atau tidak, Gufroni tidak memberikan jawaban yang pasti.

"Nanti kita masuk ke dalam materi pengaduan tunggu besok nanti kita akan sampaikan nama-namanya," kata dia.

Diketahui, nama Gojali alias Engcun diduga merupakan bagian dari geng mafia tanah, yang bekerja kepada salah satu orang kepercayaan koperasi besar.

Diberitakan sebelumnya, polemik kepemilikan sertifikat tersebut mencuat setelah viral keberadaan pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Temuan pagar laut ini menjadi semakin ruwet setelah diketahui bahwa area pagar laut itu memiliki sertifikat HGB dan sertifikat hak milik (SHM).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius sudah bersertifikat HGB.

Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang.

Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.

Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.

Tak hanya di Tangerang, muncul juga kepemilikan HGB di laut Sidoarjo, Jawa Timur dengan luas 656 hektare. 

Baca juga: Curiga Aparat Hukum Takut Usut Pagar Laut di Tangerang, Mahfud Minta Prabowo Tegas: Kasus Ini Serius

HGB tercatat milik PT Surya Inti Permata 285,16 hektare dan 219,31 hektare serta PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare. Masa berlaku HGB habis pada 2026. (TribunJakarta/Satrio/TribunBogor/Vivi)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved