Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Curiga Aparat Hukum Takut Usut Pagar Laut di Tangerang, Mahfud Minta Prabowo Tegas: Kasus Ini Serius
Mahfud MD minta Prabowo tegas atasi permasalahan pagar laut karena curiga aparat penegak hukum takut mengusut kasus.
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD curiga aparat penegak hukum takut mengusut kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Apalagi, dalam psikologi birokrasi di Indonesia, bawahan selalu takut pada atasan dan bawahan sering disalahkan jika bertindak tanpa arahan dari atasan.
"Nah, ini saling takut kayaknya, saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan,” tegas Mahfud dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).
Oleh karena itu, Mahfud berharap atasan tertinggi dari semua aparat penegak hukum, Presiden Prabowo Subianto bisa tegas dalam memberikan perintah.
Mahfud menekankan, jangan sampai kasus pagar laut hilang begitu saja lantaran termasuk kasus yang serius.
“Kenapa tidak ada penjelasan bahwa ini sudah diselidiki oleh polisi, ini sudah disidik oleh Kejaksaan Agung."
"Jangan sampai kasusnya hilang, nanti habis dibongkar, semuanya diam-diam karena sudah mendapatkan bagian atau saling melindungi, lalu kasus ini hilang, padahal ini kasus serius,” ungkap Mahfud.
Dia pun mendesak Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang itu.
Mahfud mengatakan, penerbitan sertifikat atas laut jadi bukti ada penipuan atau penggelapan, karena laut tidak boleh disertifikatkan.
Sehingga, dia menduga ada kolusi dalam kasus pagar laut tersebut, yakni permainan dengan pejabat-pejabat terkait melibatkan uang.
“Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa ke luar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan, kalau sudah kejahatan tinggal, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud Sebut Sertifikat Ilegal HGB di Laut Harus Dipidanakan: Produk Kolusi Melanggar Hukum
Mahfud menjelaskan, laut tidak boleh dimiliki siapapun baik bentuknya perusahaan maupun perorangan. Laut hanya boleh dimiliki negara.
Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, tidak pernah ada hak guna laut atau HGB di laut. Hak guna bangunan hanya ada di tanah/darat.
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu lantas mempersilakan institusi yang berwenang untuk segera memproses dan tidak boleh diganggu instansi-instansi yang lain.
“Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.