Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kasus Pagar Laut Tangerang, Eks Penyidik KPK Sebut Kejagung Bisa Gunakan Pasal Suap dan Korupsi
Eks penyidik KPK menyebut Kejagung bisa menggunakan pasal suap dan korupsi dalam penanganan kasus pagar laut Tangerang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito, melihat tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus dugaan korupsi di balik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten sudah tepat.
Menurut Lakso, Kejaksaan Agung dapat mempertimbangkan menggunakan dua pendekatan dalam penanganan kasus ini.
Baca juga: JK Sentil Pemerintah Belum Ungkap Dalang Pagar Laut, Mahfud MD: Sertifikat Ilegal HGB Harus Dipidana
Pendekatan pertama adalah dengan melihat potensi adanya suap dengan petunjuk awal adanya tindakan yang tidak biasa dari pegawai negeri maupun penyelenggara negara pada kasus ini, sehingga HGB tersebut dapat dikeluarkan.
"Nexus aktor pada kasus ini perlu digambarkan secara komprehensif untuk dapat memetakan potensi aktor yang terlibat dalam rangka menelusuri dugaan suap lampau pada saat proses penerbitan HGB tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b bagi penerima maupun Pasal 5 UU Tipikor bagi pemberi," kata Lakso dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).
Sedangkan, strategi lainnya adalah potensi pendekatan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor dengan melihat potensi perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terkait dengan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara akibat penerbitan HGB tersebut.
Mengingat adanya potensi hak keuangan negara pada kawasan tersebut.
"Pada pendekatan ini, perbuatan melawan hukum telah berpotensi dilakukan sebagai petunjuk awal," kata ketua Indonesia Memanggil atau IM57+ Institute ini.
Baca juga: Pengamat Politik Minta Pemerintahan Prabowo Gerak Cepat Tangani Polemik Pagar Laut di Tangerang
Selain itu, kata Lakso, Kejaksaan Agung perlu menunjukkan independensi dan integritas pada penanganan kasus ini.
Jangan sampai penanganan kasus ini tidak tuntas sehingga menimbulkan pertanyaan bagi publik terkait komitmen penyelesaian kasus tersebut.
"Mengingat kasus ini berpotensi melibatkan political exposed person (PEP) sehingga rawan terjadinya intervensi pada saat penanganan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mendalami dugaan korupsi di balik penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di pesisir Tangerang.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan saat ini pihaknya ikut memantau perkembangan dari instansi terkait yang menangani fenomena tersebut.
"Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani," kata Harli saat dihubungi, Sabtu (25/1/2025).
Meski begitu, Harli mengatakan secara bersamaan, pihaknya juga melakukan kajian apakah ada dugaan tindak pidana korupsi dalam hal ini.
"Dan secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.