Selasa, 7 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Kasus Pagar Laut Tangerang, Eks Penyidik KPK Sebut Kejagung Bisa Gunakan Pasal Suap dan Korupsi

Eks penyidik KPK menyebut Kejagung bisa menggunakan pasal suap dan korupsi dalam penanganan kasus pagar laut Tangerang.

|
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
PEMBONGKARAN PAGAR LAUT - Pembongkaran pagar Laut Ketapang Pelalangan, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (22/1/2025) pagi. Eks penyidik KPK Lakso Anindito menyebut Kejagung bisa menggunakan pasal suap dan korupsi dalam penanganan kasus pagar laut Tangerang. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya membatalkan sertifikat tanah di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai.

"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," kata Nusron usai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Nusron mengungkapkan terdapat 280 sertifikat yang ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertifikat tersebut terdiri dari 263 HGB dan 17 SHM.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan. 

"Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," lanjutnya.

Nusron juga menegaskan, dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, tidak boleh ada area yang menjadi privat properti.

"Oleh karena itu, ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," tuturnya.

Dengan demikian, menurut Nusron, karena letaknya berada di luar garis pantai, SHGB dan SHM itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan status hak atas tanahnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved