Korupsi KTP Elektronik
Indonesia Punya Batas hingga 3 Maret 2025 untuk Lengkapi Syarat Ekstradisi Buronan KPK Paulus Tannos
Batas waktu pemerintah Indonesia untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen Paulus Tannos ke otoritas Singapura adalah selama 45 hari.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut batas waktu pemerintah Indonesia untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura adalah selama 45 hari yang akan berakhir pada 3 Maret 2025 nanti.
Meski demikian, politikus Partai Gerindra itu yakin pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat.
“Empat puluh lima hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025,” ujar Supratman dalam jumpa pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).
Kasus Paulus Tannos sendiri merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura.
Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
“Kita harus menghargai aturan-aturan hukum, mekanisme yang berlaku di negara lain termasuk Singapura. Saya yakin dan percaya sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat, dengan menghargai perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani dan kita ratifikasi bersama, akan memudahkan penanganan kasus ini,” tutur Supratman.
Untuk diketahui, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin adalah buronan KPK dalam kasus proyek E-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2, 3 triliun.
Paulus Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.
Selanjutnya, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.
Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap.
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.
Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto masih Bagian Keluarga Besar Partai Golkar |
---|
Setya Novanto Dapat Diskon Vonis, Remisi, Bebas Bersyarat, Feri Amsari: Hukum Tajam ke Orang Kecil |
---|
Bebas Bersyarat Setnov Dinilai Cacat Hukum, MAKI Ungkap Bukti Pelanggaran |
---|
KPK Koordinasi dengan Bareskrim Polri soal Perkembangan TPPU Setya Novanto |
---|
Melihat dari Dekat Rumah Mewah Setya Novanto di Pondok Indah yang Dijaga Sejumlah Petugas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.