Kamis, 2 Oktober 2025

LHKPN Raffi Ahmad Sudah Selesai Diverifikasi KPK, akan Diumumkan Kamis atau Jumat 

LHKPN Raffi Ahmad rencananya akan dipublikasi melalui laman elhkpn.go.id pada Kamis (30/1/2025) atau Jumat (31/1/2025)

Instagram @raffinagita1717
LHKPN Raffi Ahmad. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik selebriti Raffi Ahmad telah selesai diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK rencananya akan mengumumkan LHKPN Raffi Ahmad pada Kamis atau Jumat. Instagram @raffinagita1717 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik selebriti Raffi Ahmad telah selesai diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKPN Raffi Ahmad rencananya akan dipublikasi melalui laman elhkpn.go.id pada Kamis (30/1/2025) atau Jumat (31/1/2025).

Baca juga: Menteri Prabowo-Gibran Sudah Lapor LHKPN Ke KPK, Ada yang Berharta Rp 5,4 Triliun, Ini Sosoknya

"Sudah selesai verifikasi. Kemungkinan sudah bisa diumumkan hari Kamis/Jumat minggu ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

Raffi Ahmad telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/10/2024).

Oleh karena itu, suami Nagita Slavina tersebut jadi salah satu instrumen wajib lapor harta kekayaan.

LHKPN adalah dokumen yang berisi rincian aset, kekayaan, penerimaan, dan pengeluaran pejabat negara.

Dokumen ini dikelola oleh KPK dan wajib dilaporkan secara berkala.

Pelaporan ini diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved