Jumat, 3 Oktober 2025

Legislator Demokrat Respons Wacana Amnesti dan Abolisi untuk KKB Papua

Legislator Demokrat ini menekankan pentingnya kebijakan ini dilakukan dengan tetap mengedepankan aspek keadilan, terutama bagi para korban konflik

HO// istimewa
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Raja Faisal Manganju Sitorus. 

"Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM."

"Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua," kata Yusril dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).

Yusril mengatakan, pihaknya memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan konflik di Papua.

Ia menyebutkan, salah satu pihak yang sudah menawarkan bantuan untuk menyelesaikan konflik Papua adalah Juha Christensen, aktivis perdamaian asal Finlandia yang pernah terlibat dalam proses perdamaian di Aceh.

Aturan Pemberian Amnesti dan Abolisi

Selama ini bermacam cara dan upaya telah dilakukan berbagai pihak untuk menghentikan konflik antara aparat pemerintah dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Namun demikian, korban luka maupun tewas masih saja berjatuhan dari kedua pihak bahkan juga masyarakat sipil.

Belum lagi dampak psikologis yang ditimbulkan konflik tersebut terhadap masyarakat yang ada di Papua.

Situasi itu pun menjadi perbincangan baik di tingkat nasional maupun internasional.

Terkini pemerintah pusat menyatakan tengah mempertimbangkan untuk memberikan amnesti dan abolisi bagi orang-orang yang terlibat dalam kelompok bersenjata di Papua.

Amnesti merujuk pada tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Sedangkan abolisi merujuk pada penghapusan proses hukum oleh kepala negara terhadap terpidana perorangan yang sedang berjalan.

Aturan mengenai pemberian amnesti dan abolisi juga termuat dalam pasal 14 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan 
Dewan Perwakilan Rakyat".

Paling baru, pemerintah disebut-sebut tengah mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti.

Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyatakan pada dasarnya, Presiden RI Prabowo Subianto sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM.

Kata Yusril saat ini Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved