Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Eks Penyidik Sarankan KPK Ajukan Ekstradisi Terhadap Buronan Paulus Tannos, Singgung Harun Masiku

Eks penyidik KPK sarankan KPK mengajukan ekstradisi terhadap buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos.

Penulis: Rifqah
tribunnews.com
Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos - Eks penyidik KPK sarankan KPK mengajukan ekstradisi terhadap buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos. 

“Saya kira proses ini kita tunggulah bagaimana selanjutnya,” katanya, dalam dialog Kompas TV.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap proses ekstradisi Paulus tersebut berjalan lancar.

Sehingga, buronan kasus korupsi e-KTP yang baru-baru ini tertangkap di Singapura itu bisa segera dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

"Ya minta doanya mudah-mudahan semua prosesnya lancar," kata Setyo di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).

Soal Perjanjian Ekstradisi Singapura-Indonesia

Perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia mulai berlaku pada 21 Maret 2024 dan dianggap sebagai tonggak penting dalam hubungan bilateral.

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura itu resmi ditandatangani pada Selasa 25 Januari 2022  di Bintan, Kepulauan Riau.

Perjanjian ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam serta disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura adalah kesepakatan antara kedua negara untuk menyerahkan pelaku kejahatan dari satu negara ke negara lain.

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura berlaku untuk 31 jenis tindak pidana, di antaranya: 

  • Korupsi, Pencucian uang, Suap, Narkotika, Terorisme, Pendanaan terorisme.
  • Perjanjian ini berlaku surut selama 18 tahun ke belakang. 
  • Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mewajibkan kedua negara untuk melaksanakannya dengan itikad baik. 
  • Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2023. 

(Tribunnews.com/Rifqah/Hasanudin Aco/Muhammad Zulfikar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved