Kamis, 2 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Kades Kohod Dikawal 'Paspampres' saat Menteri Nusron Sidak Lahan Pagar Laut di Tangerang

Dalam kunjungannya, Menteri Nusron sempat terlibat perdebatan dengan Asrin, Kades Kohod, soal status lahan.

Penulis: Acos Abdul Qodir
Editor: Willem Jonata
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Menteri Nusron di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.  

Keduanya langsung menyelinap ke dalam rombongan Nusron yang terlebih dahulu meninggalkan lokasi.

Tak patah arang, awak media mencoba mengejar Arsin hingga ke area parkir. Namun, di lokasi itu langsung diadang oleh lima pria yang diduga pengawal pribadi Asrin.

Seperti layaknya "Paspamres" yang mengawal pejabat tinggi negara, sejumlah pria itu melarang para awak media mendekat dan mewawancarai sang kepala desa.

Setelah berhasil menghindar dari kejaran wartawan, Asrin langsung naik ke sepeda motor yang dikendarai pria berbaju dan bertopi hitam.

Sementara lima orang yang sempat mengadang para awak media berjalan kaki mengikuti motor yang ditumpangi Asrin dari belakang. Para pria itu terlihat ada yang memakai topi, jaket dan celana jeans.

Mereka membentuk barikade agar perjalanan sang kades tidak terganggu oleh para wartawan yang mengejarnya.

Kejadian serupa juga terjadi usai shalat Jumat di Masjid Abdul Mu'in, Pakuhaji.

Sejumlah awak media yang menunggu Arsin selesai shalat kembali tidak mendapatkan kesempatan wawancara.

Arsin menghindar dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan apapun.

Menteri Nusron Batalkan Sertifikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid akhhirnya memutuskan membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Proses pembatalan sertipikat ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis."

"Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum," ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/01/2025).
 
Namun, kata Nusron karena menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Pihaknya juga sudah datang dan melihat kondisi fisiknya.

Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved