Rabu, 1 Oktober 2025

Juniver Optimistis Dewan Advokat Nasional Berdiri Tahun Ini

Juniver mengatakan keberadaan satu wadah besar advokat sangat diperlukan. Dampaknya dapat mendorong profesionalisme dan menyatukan arah advokat.

|
Penulis: Erik S
Istimewa
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang 

Juniver Optimistis Dewan Advokat Nasional Berdiri Tahun Ini

Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang mengungkapkan kalau wadah bagi advokat, Dewan Advokat Nasional (DAN) segera terbentuk pada tahun ini.

Ia optimistis, wadah yang dilandaskan pada Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah itu akan mampu meningkatkan persatuan dan mutu advokat di Tanah Air.

“Saya yakin dan percaya bahwa DAN segera berdiri tahun ini. Tahun lalu sudah dilakukan beberapa pertemuan sejumlah organisasi advokat dengan pihak pemerintah untuk merumuskan naskah atau draf peraturan terkait DAN,” paparnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/1/2025).

Juniver mengatakan keberadaan satu wadah besar advokat sangat diperlukan. Dampaknya dapat mendorong profesionalisme dan menyatukan arah advokat.

Lewat adanya DAN, kata dia, para advokat nasional akan lebih memiliki aturan yang kuat dan menjadi landasan dalam menjalankan profesi.

Selain itu, organisasi advokat yang beragam dan tumbuh subur di beberapa tempat dapat diawasi lebih ketat.

“Potensi pelanggaran kode etik advokat pun bisa diminimalkan,” terangnya.

Juniver juga menjelaskan DAN juga dapat menciptakan aturan untuk penyeragaman mengenai rekrutmen advokat.

Setiap advokat yang diterima dan mendapatkan izin akan dipastikan menjunjung tinggi kode etik lewat pengawasan yang berjenjang.

“DAN pun keberadaannya bisa mengembalikan bahkan meningkatkan muruah profesi advokat,” katanya.

Ia juga mengatakan selama ini pengawasan terhadap advokat sulit dilakukan karena banyaknya organisasi dan luasnya wilayah tanpa payung besar yang menaunginya. Maka DAN nantinya akan bertugas dalam tiga fungsi utama yakni menjadi penasihat dengan memberikan pandangan strategis dalam pengelolaan profesi advokat.

Selain itu, kata Juniver, DAN juga berfungsi sebagai penilai dalam rekrutmen dan memastikan standar proses seleksinya sesuai ketentuan yang ditentukan.

“Fungsi ketiga DAN sebagai pengawas guna menjaga muruah kode etik advokat itu dijunjung dan menindak tegas yang melanggarnya,” paparnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved