Jumat, 3 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Partai Solidaritas Indonesia Nilai Pemerintah Serius Tangani Polemik Pagar Laut di Tangerang

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menangani kasus pagar laut di Tangerang.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Unsur pemerintah dan nelayan berjibaku membongkar pagar laut di perairan Tangerang Banten pada Rabu (22/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menangani kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman menilai Pemerintah serius menangani polemik pagar laut ini.

"PSI mengapresiasi pemerintah yang bergerak cepat dan cermat dalam mengatasi persoalan pagar laut di Kabupaten Tangerang," kata Andy dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2025).

 

"Ini merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan peraturan perundang-undangan," tambah Andy.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang

Pembatalan merupakan tindak lanjut adanya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di kawasan tersebut.

"Kami berharap kasus ini menjadi yang terakhir kali, tidak terjadi lagi di masa mendatang. Aturan hukum harus ditaati dan ditegakkan," pungkas Andy.

Peraturan perundang-undangan jelas melarang penerbitan sertifikat HGB untuk perairan atau laut.

Diberitakan sebelumnya, Nusron mengatakan, 50 sertifikat bidang tanah yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, resmi dicabut atau dibatalkan.

“Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB),” tegas Nusron.

"Satu satu, dicek satu-satu, karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," ungkapnya.

50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.

Proses pembatalan tersebut dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material. 

Kemudian, kata Nusron, langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan fisik materialnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved