Mantan Pimpinan KPK dan LPSK Kritisi Imunitas Jaksa di Pasal 8 UU Kejaksaan
Saut Situmorang, menyoroti ketidakpastian penegakan hukum yang diatur Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Dewi Agustina
Istimewa
Diskusi bertajuk 'UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat' yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
"Tetapi ini justru semakin memusatkan intervensinya di Jaksa Agung," tambahnya.
Pasal ini juga direspons oleh Akademisi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, di mana dia menilai UU Kejaksaan tahun 2021 ini dibuat dalam kondisi tidak ideal yang berimbas terciptanya ketidakseimbangan dalam penegakan hukum.
"Kita tahu ada kewenangan yang terlalu banyak ingin ditarik. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum," tandasnya.
Baca Juga
Mahasiswa Universitas Brawijaya Minta Penuntasan Kasus Aktivis Munir ke Jaksa Agung |
![]() |
---|
Prabowo Panggil Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung, Bahas Maraknya Pelajar Terprovokasi Hoaks |
![]() |
---|
Eks Kepala BAIS TNI Sebut Tak Ada Abuse of Power dalam Tugas dan Fungsi Intelijen Kejaksaan |
![]() |
---|
Jokowi Tak Kunjung Tunjukkan Ijazah, Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Perilaku Korup Itu |
![]() |
---|
Mantan Kepala BAIS: Kejaksaan Tak Punya Kewenangan Super Power, Perannya Koordinatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.