Jumat, 3 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Singgung Dugaan Stempel Sakti PSN, Heri Nelayan Banten: PIK Merambah ke Mana-mana, Semua Bermasalah

Nelayan asal Serang, Banten, Heri Amri Fasa, menyebut adanya dugaan stempel sakti PSN oleh proyek PIK.

YouTube Abraham Samad SPEAK UP
Nelayan asal Serang, Banten, Heri Amri Fasa, menyebut adanya dugaan stempel sakti proyek strategis nasional (PSN) oleh proyek Pantai Indah Kapuk (PIK). 

TRIBUNNEWS.com - Nelayan asal Kabupaten Serang, Banten, Heri Amri Fasa, bicara mengenai adanya dugaan stempel sakti Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Hal ini disampaikan Heri saat menjadi narasumber di siniar Abraham Samad SPEAK UP, bersama nelayan asal Desa/Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, bernama Kholid, terkait kasus pagar laut.

Awalnya, Heri menjelaskan, sebelum ramai kasus pagar laut di Tangerang, ia dan rekan-rekannya di pesisir utara Kabupaten Serang menaruh curiga sebab tiba-tiba muncul calo-calo tanah berkeliaran di wilayah mereka.

Calo-calo tanah itu, kata dia, menyebarkan daftar blok-blok mana saja yang akan dibebaskan.

Saat itu, menurut Heri, isu yang beredar mengatakan blok-blok itu akan dibeli untuk pengembangan proyek PIK di kawasan Serang.

"Awalnya, kita tahu dari calo-calo tanah yang berkeliaran di daerah Serang. Dia menyebarkan rilis, blok-blok mana yang akan dibebaskan."

Baca juga: Kholid Nelayan Banten Sindir Pemerintah: Kalau Nggak Berani Lawan Korporasi, Saya yang Akan Lawan!

"Dari mulai pesisir, sampai ke persawahan. Isunya ini PIK 8, PIK 9, PIK 10, untuk daerah Serang," ungkap Heri, dikutip dari YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Kamis (23/1/2025).

Mengetahui hal itu, Heri dan rekan-rekan mencari informasi mengenai batas-batas proyek PSN PIK.

Ia baru mengetahui batas PIK sebenarnya, setelah kasus pagar laut di perairan Tangerang, mencuat.

"Setelah mencuat isu ini (pagar laut), barulah kemudian batas-batasnya muncul. Ternyata PIK yang kemudian dijadikan PSN itu hanya 1.754 apa 1.755 hektar."

"Di mana 1.500 itu mereka pakai hutan lindung, sisanya pakai tanah masyarakat. Ini (tanah masyarakat) yang bermasalah," jelas dia.

Heri lantas menyinggung adanya dugaan stempel sakti PSN. Sebab, menurutnya, dengan mengatasnamakan bagian dari PSN, proyek PIK merambah ke sejumlah wilayah.

Ia mengatakan upaya pembebasan lahan untuk PIK itu juga terjadi hingga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, sampai Desa/Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Tetapi, Heri memastikan upaya pembebasan lahan untuk PIK di wilayah-wilayah tersebut, semuanya bermasalah.

"Ternyata atas nama stempel PSN ini, dia merambah ke mana-mana, seolah-olah ini (PSN) stempel sakti. (Upaya pembebasan lahan) terjadi di Kohod, Kosambi, Kemiri, Pagedangan Ilir, Kronjo, semua bermasalah," urai Heri.

Masalah pembebasan lahan yang dimaksud Heri adalah, tidak adanya penyelesaian pembayaran terhadap sejumlah warga yang dibebaskan tanahnya.

Heri mengatakan model pembayaran terhadap warga-warga hanya berupa DP alias uang muka.

Selain itu, proses pembayaran yang dikatakan Heri melewati berbagai lapisan, semakin menghambat penyelesaian masalah.

"Model pembayarannya itu hanya DP-DP, yang sampai hari ini banyak yang belum selesai pembayarannya."

"Krn model pembayaran lewat layer-layer gitu, Pak. Tidak langsung. Calo-calo tanah dulu, kemudian perantara lagi, PT-PT. Macam-macam dia (PIK) buat (perusahaan) cangkangnya," ungkap Heri.

Baca juga: Advokat yang Gugat PIK 2 Bongkar Aktor Pagar Laut Tangerang: Mandor Memet, Aguan, Anthony Salim

"Setelah ini (uang) dicuci bersih, kalau ngomong (istilahnya) money laundry, baru transaksikan itu, ke PIK," imbuh dia.

Heri lantas menyebut, pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, diduga kuat memang berkaitan dengan proyek PIK.

Sebab, pembangunan pagar laut itu mengikuti sebaran proyek tersebut.

"Pagar laut itu kan, kalau kita melihat sebarannya, itu mengikuti sebaran PSN PIK, dari mulai muara sana, sampai kemudian ke Desa Muncung," pungkas dia.

Awal Mula PIK 2 Jadi PSN

Project Air Dome yang dibangun di SCBD PIK 2, Jakarta.
Project Air Dome yang dibangun di SCBD PIK 2, Jakarta. (HO)

Pada Maret 2024, pengembangan PIK 2 dan kawasan terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) masuk dalam daftar PSN terbaru.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat itu, Haryo Limanseto, mengungkapkan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah tujuan.

Tujuan yang dimaksud adalah mulai dari pemerataan ekonomi berbasis pengembangan wilayah, perluasan lapangan kerja, pemerataan sektor pembangunan, hingga keterlibatan pihak swasta dalam pembiataan secara mandiri.

Terkait proyek PSN PIK 2, kata Haryo, ditujukan untuk sektor pariwisata hijau di pesisir kawasan wisata mangrove yang didukung Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Haryo menyebutkan, total investasi PSN PIK 2 mencapai sebesar Rp 65 triliun dan diproyeksi akan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 6.235 dan 13.550 tenaga kerja pengganda.

Ia juga mengatakan penetepan suatu proyek menjadi PSN, sudah melalui kajian lengkap yang didukung surat komitmen menteri atau kepala lembaga, rencana pendanaan, hasil kajian, hingga rencana aksi.

"Tidak ada pertimbangan non-teknis (politis) dalam pengambilan keputusan dalam penetapan suatu proyek PSN, semua keputusan melalui hasil kajian yang lengkap dan parameter yang jelas," jelas Haryo dalam keterangannya. pada 27 Maret 2024, dilansir Kompas.com.

Diketahui, masuknya PIK 2 dalam daftar PSN, itu artinya proyek tersebut akan mendapat sejumlah fasilitas atau kemudahan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021.

Salah satu fasilitas utama yang akan diterima ialah kemudahan dari sisi perizinan yang mencakup dari proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, hingga operasi dan pemeliharaan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Rully R Ramli)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved