Jumat, 3 Oktober 2025

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Kejagung Turut Limpahkan Uang Rp 920 M dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar, Ini Rinciannya

Kejagung turut melimpahkan uang senilai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram milik Zarof Ricar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tribunnews/Jeprima
Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Kejagung turut melimpahkan uang senilai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram milik Zarof Ricar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
- Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022 karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara," pungkas Qohar.

Zarof Dilimpah ke Kejaksaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus permufakatan suap perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, proses tahap II kasus yang menjerat eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) itu dilakukan pada Kamis 16 Januari 2025 kemarin.

"Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur," kata Harli dalam keterangannya, Jum'at (17/1/2025).

Usai dilakukan pelimpahan, kini Zarof pun akan kembali ditahan dalam tingkat penuntutan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak Kamis 16 Januari 2025 kemarin hingga 4 Februari 2025 mendatang.

Seiring Zarof menjalani penahanan, Jaksa pun akan menyusun surat dakwaan kasus yang menjerat Zarof Ricar.

"Untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.

Duduk perkara kasus

Ada pun terkait perkara ini sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemfukatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jum'at 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).

Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.

Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved