Jumat, 3 Oktober 2025

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Kejagung Turut Limpahkan Uang Rp 920 M dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar, Ini Rinciannya

Kejagung turut melimpahkan uang senilai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram milik Zarof Ricar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tribunnews/Jeprima
Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Kejagung turut melimpahkan uang senilai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram milik Zarof Ricar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

-Mata  uang asing sebanyak USD 1.897.362;

-Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;

-Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;

-Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)

-Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan: 

12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;

-1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;

-1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;

-1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;

-1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;

-3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;

-3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.

Sementara dari penggeledahan di penginapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali yakni;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved