Senin, 6 Oktober 2025

6 Eks Pejabat Antam Terdakwa Kasus Korupsi Peleburan Cap Emas Mengaku Tak Dapat Keuntungan

Enam terdakwa yang juga eks pejabat Antam mengaku tidak mendapat keuntungan dari kasus korupsi korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews/Fahmi
Sidang kasus korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) periode 2010-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

Hanya saja ketujuh terdakwa dari klaster swasta itu dalam perkara ini disidang secara terpisah dengan para eks pejabat PT Antam.

Didakwa Rugikan Negara Rp3,3 Triliun

Dalam perkara ini, 13 terdakwa telah didakwa merugikan negara mencapai Rp 3,3 Triliun Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung terkait korupsi kerja sama pemurnian dan cap emas secara ilegal di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam tahun 2010-2022.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3,3 triliun," ungkap jaksa penuntut Kejagung membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025) lalu.

Jaksa menyebut modus kerja sama yang dilakukan terdakwa Tutik dan lima pejabat penerusnya, yakni dengan melekatkan logo "LM", nomor seri, dan dilengkapi dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA). Logo, nomor seri, dan label LBMA itu dilekatkan terhadap emas para pelanggan.

"Sehingga menjadi kompetitor atau pesaing bagi produk manufacture dan mempengaruhi pangsa pasar PT Antam, yang mengakibatkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima UBPP LM PT Antam," urai jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved