Kamis, 2 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Masyarakat Pesisir Nusantara Sorot Terbitnya Hak Guna Bangunan di Lokasi Pagar Laut Tangerang

Pemagaran bambu laut di Tangerang, Banten, disorot karena beredar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), di lokasi pagar laut Tangerang.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda
Pembongkaran pagar laut yang membentang di laut Tangerang sepanjang 30,16 km pada Sabtu (18/1/2025). 

Sertifikat tersebut atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Ia menegaskan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

Baca juga: Sertifikat HGB Area Pagar Laut Dinilai Cacat Prosedur, Pejabat BPN Tangerang Diperiksa

"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved