Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kekompakan TNI Bersama Nelayan Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Ada yang Berenang Hingga Tarik Bambu
Pemerintah bersama nelayan bahu membahu membongkar pagar laut di perairan Tangerang Banten pada Rabu (22/1/2025). Berikut kerja sama mereka.
"Dari hitungan kami secara kasar itu kan kemarin dihitung jumlah nelayan itu hampir 4.000 ya atau kalau sudah dimuat di Kompas kemarin kan 3.888 nelayan," kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Jumlah nelayan tersebut, dikatakan Najih, dikalikan dengan pengeluaran solar per harinya.
Pasalnya, ketika belum ada pagar lau, nelayan bisa menghemat solar 1 hingga 2 liter karena perjalanan tidak memutar.
Najih menyebut ketika pagar laut ada, mereka harus menempuh perjalanan memutar dan memakan banyak biaya untuk solar.
"Itu dikalikan dengan tambahan solar yang dikeluarkan dalam setiap melaut itu ketemu angka Rp7,7 miliar sampai Rp9 miliar," ujarnya.
"Dengan jumlah hari dalam satu bulan kira-kira kalau 20 hari namanya melautnya, kali satu tahun. Kerugian yang dialami oleh nelayan," ucapnya.
Diduga Untuk Reklamasi
Tujuan pembuatan pagar laut di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, sepanjang 30 Km diduga untuk 'reklamasi alami'.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Dia menyebut pagar laut itu dibuat agar sedimentasi mengendap sehingga menimbulkan daratan baru secara alami.
"Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu, tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan. Sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu," ujar Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Dia menduga area pagar laut itu nantinya akan menghasilkan hingga 30.000 hektare daratan baru.
Jumlah tersebut dinilainya akan sangat besar menjadi reklamasi alami baru.
"Jadi nanti kalau terjadi seperti itu, akan terjadi daratan. Dan jumlahnya itu sangat besar," jelasnya.
Trenggono menuturkan dugaan tersebut diperkuat dengan adanya ratusan kepemilikan sertifikat dasar laut berupa Hak Guna Bangunan maupun SHGB dan Sertifikat Hak Milik atau SHM di area pagar laut tersebut.
Namun, ia memastikan dasar laut tidak boleh ada sertifikat yang boleh diterbitkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.