Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Direktur PT BSI Ditangkap Kejagung , Buron Kasus Impor Gula yang Libatkan Eks Mendag Tom Lembong

Kejaksaan Agung (Kejagung) tangkap buronan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada awak media, Senin (12/8/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung. - Kejaksaan Agung (Kejagung) tangkap buronan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. 

Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF, dan IS selaku Direktur PT PDSU.

Qohar menerangkan bahwa kesembilan tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi yang sama, yakni mengajukan permohonan izin melakukan importasi gula kepada Tom Lembong

Padahal, izin impor hanya bisa didapatkan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah. 

Impor pun hanya diperbolehkan untuk gula kristal putih yang siap dijual kepada masyarakat.

“Jadi sebelum ada penandatanganan kontrak, perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu, sudah diberitahu bahwa merekalah nanti yang akan melakukan pengadaan gula kristal mentah yang kemudian untuk diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional,” kata Qohar.
 
Atas perbuatan mereka, sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Total Kerugian Negara

Berdasarkan hasil perhitungan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tom Lembong disebutkan merugikan negara hingga Rp 578.105.411.622,47. 
 
Awalnya, total kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula ini diperkirakan mencapai Rp 400 miliar. 
 
Namun, jumlahnya mengalami peningkatan setelah penyidik mengembangkan perkara dan menetapkan sembilan tersangka baru.
 
Qohar menyebut total kerugian tersebut bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini sudah fiks nyata rill, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar.

"Setelah 9 perusahaan ini masuk semua (ditetapkan tersangka), ternyata kerugiannya lebih dari Rp 400 dan ini sudah final," tambahnya.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara ini.

Dijelaskan Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucap Qohar.

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved