Kasus Impor Gula
Direktur PT BSI Ditangkap Kejagung , Buron Kasus Impor Gula yang Libatkan Eks Mendag Tom Lembong
Kejaksaan Agung (Kejagung) tangkap buronan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
TRIBUNNEWS.COM - Direktur PT BSI, berinisial HAT ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.
HAT diketahui ditangkap di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, sebelum dia transit di Surabaya untuk dibawa ke Jakarta.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar.
“Iya (tersangka ditangkap), satu orang, (HAT),” ujar Harli saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).
HAT merupakan tersangka yang berstatus buron dalam kasus tersebut.
Dia adalah pihak swasta yang diduga mendapatkan jatah impor gula.
Sesampainya di Kejagung, HAT langsung dibawa masuk ke gedung Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait keterlibatannya dalam kasus impor gula ini.
Saat dibawa ke kawasan Kejagung sekitar pukul 16.19 WIB, HAT sudah memakai rompi tahanan berwarna pink dengan tangan yang sudah diborgol.
HAT yang memakai topi dan masker hitam itu memilih bungkam saat dibawa masuk ke dalam gedung.
“(HAT) dibawa dari Surabaya (sebelum ke Jakarta),” kata Harli saat diwawancarai.
Sebelumnya, HAT dan satu tersangka lain berinisial ASB ditetapkan sebagai buronan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: Kejagung Pastikan Kerugian Negara Akibat Korupsi Impor Gula Tom Lembong Senilai Rp 578 Miliar
Bersama-sama dengan HAT dan ASB, tujuh pihak swasta lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus impor gula ini.
Jadi, totalnya ada sembilan tersangka baru yang diumumkan Kejaksaan Agung.
"Tim penyidik Kejaksaan Agung telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Senin (20/1/2025).
Adapun, sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ, dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.