Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Soal Pembongkaran Pagar Laut, Panglima TNI: Sesuai Tugas Pokok Menegakkan Kedaulatan Negara
Pembongkaran pagar laut di wilayah pesisir Tangerang yang dilakukan oleh TNI AL pada Sabtu (18/1/2025) telah sesuai tugas pokok TNI.
Pembongkaran sebelumnya dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto, TNI AL.
Ia mengerahkan sebanyak 600 personel untuk melakukan pembongkaran pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (18/1/2025).
"Pagi ini kami bersinergi bersama warga sekitar akan melaksanakan pembongkaran pagar laut yang selama ini mungkin sudah viral," kata Harry di Tanjung Pasir, Tangerang Banten.
"Khususnya untuk hari ini, kurang lebih kami mengerahkan sekitar 600 lebih. Nanti mungkin bisa bertambah, karena menunggu masyarakat maupun nelayan yang baru kembali untuk mencari ikan," lanjutnya.
Ia menerangkan pembongkaran pagar laut ini adalah tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Kami hadir di sini atas perintah dari Presiden RI melalui Kepala Staf TNI AL untuk membuka akses terutamanya, bagi para nelayan yang akan melaut," ujarnya.
Dipertanyakan
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mempertanyakan langkah pembongkaran pagar laut di wilayah pesisir Tangerang yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dia mempertanyakan proses hukum yang mendasari pembongkaran tersebut.
Pasalnya, menurut dia, sejauh ini pemerintah belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.
"Apakah sudah melalui proses hukum? Itu kan pelanggaran terhadap UU jadi harus ada yang bertanggung jawab," kata TB Hasanuddin, kepada wartawan Sabtu.

Selain itu, ia juga mempertanyakan atas perintah siapa TNI AL (Danlantamal) III yang memimpin langsung pembongkaran pagar laut tersebut.
"TNI Al (Danlantamal) III atas perintah siapa telah menghilangkan alat bukti?" ungkapnya.
Padahal sebelumnya, KKP sudah menyegel pagar laut itu pada Kamis (9/1/2025).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto, serta arahan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.