Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi Gula Impor

BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula yang Libatkan Tom Lembong

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka kasus importasi gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
9 tersangka kasus importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 saat digiring oleh petugas Kejagung menuju mobil tahanan, Senin (20/1/2025). 

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved