Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Pagar Laut Misterius 30,16 KM di Tangerang Dibongkar, TNI AL Targetkan Pembongkaran 2 KM Per Hari
Pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya dibongkar sesuai perintah Presiden Prabowo.
"Yang saya tangkap, buka akses terutamanya untuk nelayan keluar-masuk untuk beraktivitas," imbuh dia.
Harry tak menampik ada kesulitan tersendiri dalam melaksanakan pembongkaran tersebut. Namun, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin membongkar pagar sepanjang puluhan kilometer itu.
"Seperti yang saya sampaikan tadi, kesulitan kita, kesulitan kita, lebih mudah menanam, daripada mencabut. Apalagi yang ditanam ini sudah jangka waktu sampai berbulan-bulan, itu akan lebih menyulitkan kita untuk pencabutan," tutur dia.
Baca juga: Antusiasme Warga Tanjung Pasir Dalam Pembongkaran Pagar Laut Tangerang
Pada saat yang sama ia juga mengatakan TNI AL siap pasang badan jika ada pihak yang memprotes pembongkaran pagar laut misterius sepanjang 30,16 km itu.
"Apa pun itu kalau untuk kepentingan rakyat, Angkatan Laut, TNI khususnya kita akan tampil ke depan," kata Harry.
Harry menyampaikan pembongkaran pagar laut itu justru lebih mudah dilakukan saat tak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik.
"Lebih mudah kita melaksanakan kalau tidak ada yang mengakui daripada ada yang mengakui, kita perlu koordinasi-koordinasi lebih lanjut," ucap dia.
Adapun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya sudah menyegel pagar laut itu pada Kamis (9/1).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Penyegelan dilakukan karena pemasangan pagar laut itu diduga tak berizin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Keberadaannya juga mengganggu nelayan dalam mencari ikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya belum mengetahui siapa pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer itu. Ia pun sudah meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP memeriksa siapa yang memasang pagar laut tersebut dan apakah pemasangannya memiliki izin atau tidak.
Karena tidak ada izin, Direktorat Jenderal PSDKP KKP akhirnya menyegel pagar laut tersebut. Trenggono memastikan penyegelan ini sudah sesuai prosedur. Selanjutnya, KKP melakukan penelusuran mencari tahu siapa yang memasang pagar laut tersebut. "Miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya," kata Trenggono, Sabtu (11/1).
Ia menyebut seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut bila mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Trenggono menjelaskan pagar laut itu melewati kurang lebih enam kecamatan dan memberi dampak pada 3.888 nelayan.
Kemudian ada juga penangkar kerang yang jumlahnya sekitar 500 turut terdampak dari pagar laut ini. "Ini kan kita belum tahu siapa yang punya," ujar Trenggono.
Menurut Trenggono dari prosedur yang ada, pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut tersebut. Mereka harus lebih dahulu menyegelnya kemudian baru menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut. Ketika sudah diketahui pihak yang melanggar, KKP akan mengenakan denda administratif dan meminta mereka untuk membongkar pagar laut tersebut.
"Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan," pungkas Trenggono.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.