Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Pastikan Tetap Netral dalam Hadapi Sengketa Pilkada di MK

Bawaslu komit memberikan keterangan yang netral dan tidak memihak dalam menangani sengketa Pilkada yang diajukan ke MK. 

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono saat diskusi bertajuk Utak-Atik Perolehan Suara Parpol dan Caleg Hasil Pemungutan Suara Pemilu 2024, Benarkah? di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Bawaslu komit memberikan keterangan yang netral dan tidak memihak dalam menangani sengketa Pilkada yang diajukan ke MK.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Totok Hariyono, menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan keterangan yang netral dan tidak memihak dalam menangani sengketa Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bawaslu tidak sedang membuat opini atau narasi, kami hanya menjawab dalil pemohon berdasarkan apa yang telah dilakukan di lapangan, berupa produk-produk seperti surat, status laporan, hingga putusan,” ujar Totok dalam keterangannya, Minggu (19/2025). 

Totok menjelaskan ihwal substansi sengketa meliputi dugaan perselisihan hasil penghitungan suara, kejadian khusus, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa, pembagian bantuan sosial untuk tujuan politik, politik uang, hingga pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Ia juga menyoroti pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, yang berkaitan dengan pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

Baca juga: Daftar 21 Provinsi dan 275 Kabupaten/Kota yang Tak Ada Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Sebagai Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok  juga menyampaikan Bawaslu RI melakukan ulasan terhadap keterangan tertulis yang disusun oleh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan dan tata cara yang berlaku di MK.

Totok juga menambahkan, jika masyarakat menemukan produk Bawaslu yang dianggap melanggar prinsip profesionalitas, akuntabilitas, atau kepastian hukum, mereka dapat melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan