Pagar Laut 30 Km di Tangerang
TNI AL Tiba-tiba Bongkar Pagar Laut Tangerang, Kerahkan 600 Prajurit dan Siap Pasang Badan
Pihak TNI AL menyatakan siap pasang badan apabila ada pihak yang keberatan dengan pembongkaran pagar laut ini.
Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Tangerang itu pada Kamis, 9 Januari 2025.
Saat itu, KKP meminta pihak yang memasang pagar laut melakukan pembongkaran dalam waktu 20 hari.
Pemasangan pagar tanpa izin ini dinilai menghambat aktivitas nelayan dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem pesisir.
Sebut Perintah Presiden Prabowo
Pihak TNI AL menyatakan, pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, dilakukan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Perintah secara langsung Presiden melalui Kepala Staf Angkatan Laut yang utama," kata Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto di Tangerang, Sabtu (18/1/2025).
TNI AL Siap Pasang Badan

Pihak TNI AL menyatakan siap pasang badan apabila ada pihak yang keberatan dengan pembongkaran pagar laut ini.
"Apapun itu, kalau kepentingan, rakyat Angkatan Laut, TNI khususnya, kami akan tampil ke depan," tegas Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto kepada wartawan.
Baca juga: Polda Metro Bongkar Penipuan Skema Ponzi Modus Arisan, Tersangka Seorang Ibu Rumah Tangga
Menurutnya, pembongkaran pagar laut Tangerang lebih mudah ketika tak ada satu pun pihak yang mengakui sebagai pemilik.
"Lebih mudah kita melaksanakan kalau tidak ada yang mengakui, daripada ada yang mengakui, kita perlu koordinasi-koordinasi lebih lanjut," ucap dia.
KKP: Pihak Pemasang yang Tanggung Jawab Mencabut
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyambut baik langkah pembongkaran pagar laut Tangerang tersebut.
“Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Ipunk melalui siaran pers Ditjen PSDKP KKP, Sabtu dini hari.

Menurut Ipunk, pihak yang memasang pagar laut harus bertanggung jawab untuk mencabutnya.
"Semakin cepat (dicabut) itu semakin baik,” tegasnya.
Ia berharap setelah pencabutan, aktivitas nelayan tidak terganggu lagi.
Ipunk juga menegaskan, pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
pagar laut
pagar laut misterius
Tangerang
Banten
TNI AL
Prabowo Subianto
Brigadir Jenderal TNI (Mar) Harry Indarto
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ada yang Janggal di Kasus Pagar Laut, Dekan FH UNS: Harap Polri dan Kejagung Bahas Indikasi Tipikor |
---|
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.