Praktisi Hukum Dorong DPR RI Revisi UU Kejaksaan: Ada Beberapa Hal yang Perlu Dikaji Ulang
Ibnu mengatakan kewenangan yang luas itu membuat jaksa terkesan menjadi full power saat ini.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Malvyandie Haryadi
Pembahasan RUU Prolegnas berlangsung sebelumnya telah dilakukan oleh panitia kerja (panja) yang mencakup dari unsur DPR, DPD, serta perwakilan pemerintah.
"Apakah hasil penyusunan prolegnas prioritas 2025 dan prolegnas 2024-2029 dapat dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024)
"Setuju" jawab para peserta rapat.
Dengan begitu, maka pembahasan 41 UU yang masuk dalam prolegnas prioritas 2025 dan 178 UU masuk dalam prolegnas 2025-2029 tersebut akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan.
Berikut daftar Prolegnas RUU Prioritas 2025 yang disetujui di tingkat 1 oleh Baleg DPR RI:
Komisi I
RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Komisi II
RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Komisi III
RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Komisi IV
RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Komisi V
Jusuf Hamka Klarifikasi Pemanggilan Fitria Hamka oleh Kejagung Terkait Konsesi Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Ketua HMI Cabang Bogor Desak Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Segera Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Tanah Milik Eks Bos PT Sritex di Sukoharjo Jateng Disita Kejagung, Ini Penampakannya |
![]() |
---|
Polisi Dalami Penemuan Mayat Pria Kubu Raya dengan Kondisi Luka Tembak di Kepala |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Minta Klarifikasi Anak Pengusaha Jusuf Hamka Terkait Proyek Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.