Senin, 29 September 2025

Praktisi Hukum Dorong DPR RI Revisi UU Kejaksaan: Ada Beberapa Hal yang Perlu Dikaji Ulang

Ibnu mengatakan kewenangan yang luas itu membuat jaksa terkesan menjadi full power saat ini. 

Penulis: Reza Deni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Sidang Paripurna. Dewan Perwakilan Rakyat DPR) RI pada 2025 akan kembali merevisi UU Kejaksaan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat DPR) RI pada 2025 akan kembali merevisi UU Kejaksaan

Adapun Revisi tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Masyarakat sipil mendesak wakil rakyat untuk fokus pada kewenangan jaksa yang terkesan ‘full power’ saat ini.

Advokat Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan ada sejumlah aturan perundang-undangan yang dinilai perlu dikaji ulang terkait kewenangan tersebut. 

Salah satunya Pasal 8B UU Nomor 11/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan yang memperbolehkan jaksa menggunakan senjata api.

Selain itu, ada Pasal 30B terkait fungsi jaksa di bidang intelijen penegakan hukum. 

Lewat pasal tersebut, jaksa memiliki kewenangan yang luas di bidang intelijen. Mulai dari penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan, juga menciptakan kondisi (cipkon) dan melaksanakan pengawasan multimedia.

Ibnu mengatakan kewenangan yang luas itu membuat jaksa terkesan menjadi full power saat ini. 

Apalagi ditambah adanya pasal impunitas yang membuat jaksa terkesan tidak bisa tersentuh hukum. 

Pasal impunitas yang dimaksud diatur dalam Pasal 8 ayat (5). Dalam pasal tersebut, upaya hukum terhadap jaksa, baik itu pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan atas seizin Jaksa Agung. 

”Kejaksaan saat ini punya semua perangkat pro justitia dari awal sampai akhir, kalau itu tidak diawasi tentu akan membahayakan. Full power itu akan membahayakan,” kata Ibnu kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Ibnu menekankan bahwa kewenangan yang luas itu berpotensi disalahgunakan, termasuk soal penggunaan senpi, Ibnu pun menilai jaksa sejatinya tidak perlu membawa senpi. 

"Kalau untuk kebutuhan pengamanan, jaksa tinggal minta perbantuan ke kepolisian,” tandasnya. 

Prolegnas

Sebelumnya, semua Fraksi Baleg DPR RI menyetujui sebanyak 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 tak hanya itu, terdapat 178 RUU juga disepakati untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah untuk 2025-2029.

Kesepakatan itu ditempuh dalam rapat pleno antara Baleg DPR RI dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum RI, pada Senin (18/11/2024) malam.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan