Anak Legislator Bunuh Pacar
Alasan Perlu Biaya Pemakaman Mertua, Terdakwa Hakim Erintuah Minta Pinjam Uang yang Disita
Mendengar pernyataan Hakim, kemudian Filmon pun kembali mengajukan perubahan permohonan untuk Erintuah Damani. Kali ini, dia menggunakan kalimat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Erintuah Damanik selaku terdakwa suap vonis bebas Ronald Tannur, mengajukan permohonan pinjam pakai uang dari rekening istrinya yang telah disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam permohonannya, Erintuah melalui kuasa hukumnya, Philipus Harapenta Sitepu menyatakan, pinjaman uang tersebut sedianya akan digunakan untuk keperluan biaya pemakaman ibu mertua dari terdakwa Erintuah Damanik.
Philipus menjelaskan, permohonan itu sejatinya telah diajukan kliennya sejak agenda sidang beberapa waktu yang lalu untuk keperluan pengobatan ibu mertuanya.
Namun pada akhirnya, ibu mertua Erintuah itu kini telah meninggal dunia pada 11 Januari 2025 lalu.
"Itu maksud mengapa juga mengajukan permohonan itu buru-buru Yang Mulia, karena menghindari hal sebenarnya juga kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Philipus di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1/2025).
"Mohon kebijakannya Yang Mulia, karena ini sudah meninggal dan uang ini akan digunakan, kalau di budaya Batak itu biasanya dipestakan untuk meninggalnya Yang Mulia dan disiapkan untuk dipestakan," sambungnya.
Baca juga: KPK Periksa Satpam Kantor DPP PDIP hingga Plt Dirjen Imigrasi Usut Kasus Hasto Kristiyanto
Terkait hal ini, Philipus juga menerangkan, uang dalam rekening istri Erintuah Damanik yang kini disita penyidik Kejagung diklaimnya tidak berkaitan dengan perkara yang menjerat kliennya.
Ia pun menjelaskan, uang tersebut memang direncanakan untuk digunakan keperluan pengobatan mertua Erintuah Damanik.
"Maksud kita, jangan juga kita karena waktu (sampai) melanggar hak dari Ibu Tiamsa ini Yang Mulia dan faktanya hari ini sudah meninggal dunia Yang Mulia, belum sempat terawat Yang Mulia," jelasnya.
Menyikapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso awalnya sempat menolak permohonan dari kubu Erintiah Damanik.
Hal itu karena Hakim mempersoalkan nomenklatur permohonan Erintuah Damanik yang meminta agar uang itu dikembalikan.
Pasalnya, kata dia, jika permintaan Erintuah Damanik adalah agar uang itu dikembalikan, maka permohonan tersebut harus menunggu putusan hasil sidang.
"Mohon maaf, karena bahasannya mengembalikan, untuk mengembalikan barang bukti itu adalah nanti di akhir putusan apakah itu dikembalikan, dirampas atau dimusnahkan," ucap Hakim Teguh.
Baca juga: Kejagung : Erintuah Damanik Atur Besaran Suap untuk Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
Mendengar pernyataan Hakim, kemudian Filmon pun kembali mengajukan perubahan permohonan untuk Erintuah Damanik. Kali ini, dia menggunakan kalimat 'pinjam pakai' uang yang telah disita.
Atas dasar itu Hakim pun lalu mempersilakan tim penasihat hukum Erintuah Damanik untuk mengajukan kembali permohonan tersebut.
"Mohon izin Yang Mulia, kalau begitu melalui forum ini kami juga secara lisan menyampaikan kalau memang pengembalian tidak bisa, kami pinjam pakai dan kami masukkan juga suratnya Yang Mulia," ucap Philipus.
"Ya silakan saja, silakan," jawab Hakim.
Adapun terkait permintaan pengembalian uang ini dalam sidang sebelumnya juga telah diutarakan oleh Erintuah Damanik.
Hal itu Erintuah Damanik sampaikan di hadapan Majelis Hakim yang mengadili perkara suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Dalam permohonannya, Erintuah Damanik menjelaskan, rekening tersebut merupakan tabungan bersama dengan istrinya.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan uang yang ada di rekening tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan mertuanya yang sedang sakit.
"Mohon pak, supaya itu diserahkan soalnya habis sidang minggu depan istri saya pulang mau melihat mertua saya pak, (meminta) supaya uang itu dikembalikan dikelola oleh saudara saya," ucap Erintuah di ruang sidang.
Terkait hal ini, Erintuah juga menuturkan, rekening yang telah disita oleh penyidik tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini membelitnya.
"Saya mohon pak supaya boleh itu dikembalikan supaya nanti istri saya bisa mengembalikan ke saudara saya untuk mengelola itu untuk keperluan mertua saya," jelasnya.
Selain minta pengembalian rekening, Erintuah juga meminta agar Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso mengembalikan ponsel milik sang anak.
Dia mengatakan, ponsel itu akan digunakan untuk keperluan anaknya yang berprofesi sebagai notaris.
"Anak saya sekarang sedang penempatan notaris pak, ada di situ nomor kode alfanya pak di dalam Hp itu. Dan mohon juga kalau boleh diperkenankan supaya dikembalikan itu ke anak saya," katanya.
Baca juga: Purnawirawan Brigjen TNI Ditemukan Tewas di Marunda, Polisi Ungkap Apa yang Terekam Kamera CCTV
Menyikapi hal tersebut, Hakim Teguh pun menyatakan akan mempertimbangkan permintaan Erintuah itu.
Hakim juga menyarankan agar terdakwa membuat permohonan tertulis terkait permintaan-permintaan dirinya itu.
"Nanti bapak silakan aja ajukan secara tertulis atau melalui penasihat hukumnya, nanti kami pertimbangkan, tembusannya juga ada ke Penuntut Umum ya," sebut Hakim.
Didakwa Terima Suap Rp1 M dan 308 Ribu Dolar Singapura

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Uang miliaranrupiah itu diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.
Baca juga: Diungkap di Sidang MK, Calon Bupati Morotai Ini Diduga Masih ASN dan Palsukan KTP untuk Ikut Pilkada
Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.
Lebih lanjut jaksa menuturkan, uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.
Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.
Selain itu, keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.
"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.
Tak hanya uang di atas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.
"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.
Akibat perbuatannya itu, ketiga terdakwa didakwa dan diancam dalam Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.