Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Lolos dari Penahanan KPK Hari Ini, Simpatisan Bereaksi: Merdeka

Sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Hasto Kristiyanto lolos dari penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik selama kurang lebih 3,5 jam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto lolos dari penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik selama kurang lebih 3,5 jam.

Pantauan Tribunnews.com, Hasto Kristiyanto naik ke lantai 2 pemeriksaan sekira pukul 10:00 WIB dan keluar sekira pukul 13:32 WIB. 

Baca juga: Tim Hukum PDIP Sebut Hasto Kristiyanto Siap Ditahan KPK Hari Ini

Sekjen partai berlogo banteng moncong putih itu tidak berkomentar apa-apa. Semuanya disampaikan oleh tim pengacara Hasto, Maqdir Ismail.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bungkam saat Ditanya Kesiapan Ditahan KPK

"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir kepada wartawan di gedung KPK, Senin (13/1/2025).

Hanya saja, Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya.

Maqdir juga enggan mengungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.

Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.

"Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," kata Maqdir.

Hasto bersama Tim Hukum PDIP kemudian menuju bus 3/4 berwarna merah putih untuk pergi meninggalkan gedung KPK

Mereka diiringi sejumlah simpatisan yang kerap memekikkan kata -kata, "Merdeka".

Baca juga: 1.000 Pengacara Kawal Kasus Hasto Kristiyanto, Hanya Maqdir Ismail yang Dampingi Pemeriksaan KPK

Hasto Kristiyanto Siap Ditahan KPK

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny B. Talapessy, menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto siap ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.

Diketahui Hasto sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

“Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” ucap Ronny kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Ronny memastikan partai berlogo banteng moncong putih juga akan taat pada proses hukum yang berlangsung. 

Akan tetapi, proses memperjuangkan keadilan tetap dilakukan lewat jalur yang berlaku.

“PDIP dalam hal ini sudah berkomitmen bahwa kami taat terhadap hukum, kami taat terhadap konstitusi, dan kami akan memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum,” kata pengacara tersebut.

Pada saat menyampaikan pernyataan kepada wartawan, Hasto memilih tidak menjawab pertanyaan jurnalis ketika ditanya kesiapannya ditahan hari ini.

Dia lebih memilih untuk memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Profil Maqdir Ismail, Advokat yang Dampingi Hasto di KPK, Pernah Bawa Uang Rp27 Miliar ke Kejagung

Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan

Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (10/1/2025). Sebagai pihak termohon ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.

Adapun sidang perdana akan digelar pada hari Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved