Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kuasa Hukum Hasto Komentari Kemungkinan KPK Lakukan Penahanan setelah Pemeriksaan Hari Ini

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Erna Ratnaningsih meyakini tak ada persyaratan yang terpenuhi untuk membuat KPK menahan Sekjen PDIP usai pemeriksaan.

dok. PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku meski perkara itu sudah berjalan sejak 2020. Penyidik KPK sudah mengusulkan dia jadi tersangka di 2020 tapi usulan itu kandas di tangan Firli Bahuri, ketua KPK saat itu. | Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Erna Ratnaningsih memberikan tanggapannya soal kemungkinan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan dari penyidik KPK pada hari ini, Senin (13/1/2025). 

"Saya melihat bahwa ketiga hal tersebut itu tidak ada dalam diri klien kami. Karena klien kami sebagaimana disampaikan di awal, bahwa akan mematuhi proses hukum yang ada."

"Dalam perkara sebelumnya yang sudah inkrah, klien kami juga selalu hadir dalam pemeriksaan dan di persidangan. Dan di surat dakwaan dari Pak Wahyu Setiawan, Tyo, dan Saeful," kata Erna.

Terakhir Erna menyebut dalam dakwaan perkara Wahyu Setiawan telah dijelaskan bahwa uang suap memang berasal dari Harun Masiku dan tidak disebutkan nama Hasto.

"Di sini sudah jelas tidak ada keterlibatan klien kami dalam mekanisme proses yang tadi dikatakan suap. Karena seperti saya sampaikan uang suap itu berasal dari Harun Masiku," kata Erna.

KPK Buka Peluang Tahan Hasto Kristiyanto di Pemeriksaan Hari Ini

KPK membuka peluang akan langsung menahan Hasto setelah pemeriksaan yang akan dilakukan Senin (13/1), tepatnya pukul 10.00 WIB.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan melihat kecukupan alat bukti sebelum memutuskan menahan Hasto.

“Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1).

Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan tersangka untuk perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). 

Baca juga: Sebelum Diperiksa KPK, Hasto Kristiyanto Masih Enjoy Lari 10KM hingga Joget Koplo

Setelah menjadi tersangka, Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa pada pekan lalu. Namun, ia meminta pemeriksaan itu ditunda karena masih mengurus HUT PDIP

Akhirnya KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto itu pada 13 Januari besok. Atas penjadwalan ulang itu, Hasto juga memastikan dirinya akan hadir.

Di sisi lain, Hasto juga mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu. 

Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1). 

Baca juga: KPK Pede Menang Praperadilan Lawan Hasto dan Buka Peluang Penahanan, PDIP: Tak Usah Giring Opini

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," demikian keterangannya kepada wartawan.

Permohonan praperadilan Hasto itu diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. 

PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. 

Adapun sidang pertama bakal digelar pada Selasa (21/1) dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved