Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Kristiyanto Telah Jalani Pemeriksaan KPK dan Tak Ditahan, Janji Ikuti Pemeriksaan Selanjutnya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan KPK pada hari ini, Senin (13/1/2025), terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Hasto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (13/1/2025). 

Hasto Kristiyanto melalui Tim Hukum PDIP diketahui ingin menyampaikan surat kepada pimpinan KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan.

Hasto pada hari ini sedang diperiksa oleh penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, dia belum mendapatkan laporan dari tim penyidik yang menangani kasus Hasto terkait surat tersebut.

"Saya belum dapat laporan dari penyidik atau dari Kedeputian Penindakan," kata Setyo ketika dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).

Baca juga: 1.000 Pengacara Kawal Kasus Hasto Kristiyanto, Hanya Maqdir Ismail yang Dampingi Pemeriksaan KPK

Diberitakan, Tim Hukum PDIP akan menyampaikan surat kepada pimpinan KPK. Isi surat itu terkait permintaan penundaan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada hari ini.

"Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," kata tim pengacara Hasto, Patra M. Zen, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Alasan permintaan penundaan pemeriksaan adalah karena Hasto sedang menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tujuan pengajuan praperadilan, terang Patra, ialah untuk lebih dulu menguji status tersangka Hasto yang disematkan KPK.

"Maka seandainya praperadilannya dikabulkan artinya kan penetapan tersangka itu batal. Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patra.

Baca juga: Sekjen PDIP Bakal Langsung Ditahan Hari Ini? Megawati Pernah Janji Datangi KPK Jika Hasto Ditangkap

"Karena itu lah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari. Itu surat yang pertama, dan tentu dilampirkan surat kedua itu bukti kita mengajukan permohonan praperadilannya," lanjutnya.

Pada hari ini, untuk diketahui, Hasto Kristiyanto dipanggil sebagai tersangka. Ini adalah pemanggilan kedua setelah Hasto tidak hadir pada panggilan pertama, 6 Januari 2025.

Hasto juga sedang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat, 10 Januari 2025. Dia menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Tiba di Gedung Merah Putih untuk Diperiksa, Hasto PDIP Akan Surati Pimpinan KPK

Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.

KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.

Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan