Raffi Ahmad Tersandung Aksi Patwal Mobil RI 36, Nasibnya Berakhir Seperti Gus Miftah?
Raffi Ahmad tersandung aksi Patwal Mobil RI 36, akankan nasibnya seperti Gus Miftah, dihujat hingga mundur dari utusan khusus presiden?
Raffi mengaku baru mengetahui kronologi kejadian sebenarnya setelah melakukan klarifikasi kepada seluruh jajaran tim patwal yang mengawal dirinya.
Ia menjelaskan, peristiwa berawal saat tim patwal melihat adanya taksi Alphard berwarna hitam.
Menurutnya, di depan taksi tersebut ada truk berhenti sehingga taksi mengambil jalur sebelah kanan dan hampir menyerempet mobil di jalur itu.
"Pengemudi taksi dan mobil tersebut kemudian membuka jendela dan saling adu argumen," jelasnya.

Ia menambahkan, petugas patwal yang melihat hal itu khawatir akan menimbulkan kemacetan karena lalu lintas yang sedang lumayan padat langsung menegur pengemudi taksi.
"(Petugas patwal) mengatakan 'Sudah, maju, Pak' dengan gestur yang terlihat di video," ungkapnya.
Ditegur Seskab Teddy
Sebelumnya, mobil Toyota Lexus berpelat RI-36 yang viral di sosmed karena tak mau mengantre di tengah kemacetan berbuntut panjang.
Pejabat negara yang berada di dalam mobil tersebut pun sudah terkena teguran.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya.
Namun, Teddy enggan merinci identitas pejabat negara yang memakai mobil berpelat RI-36 tersebut.
"Sudah, sudah kita tegur," ujar Teddy saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu.
Teddy pun kembali mengingatkan kepada seluruh kabinet merah putih untuk lebih bijak dalam berkendara.
Peringatan ini sudah disampaikan kepada seluruh anggota kabinet.
"Sudah diingatkan kembali semuanya agar semakin berhati-hati dan bijak saat berkendara," tuturnya.
Patwal Kena Sanksi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi teguran terhadap personel pengawalan (Patwal) dari satuan polisi lalu lintas (Polantas) yang mengawal mobil nopol RI 36.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyampaikan, sanksi berupa teguran itu diberikan kepada Brigadir DK setelah dilakukan klarifikasi atas gestur yang berbuntut kritik dari masyarakat.
"Anggota sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut serta diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan giat pengawalan," kata Argo kepada wartawan, Sabtu.
Selanjutnya, kata Argo, pihaknya akan mencari sopir Taxi Alphard untuk meminta klarifikasi apakah ada tindakan atau ucapan dari Patwal viral dianggap tidak sopan atau arogan.
“Ditlantas Polda Metro Jaya meminta maaf apabila sikap gestur yang dilakukan oleh anggota dianggap tidak layak atau arogan akan menjadi bahan evaluasi untuk giat pengawalan selanjutnya,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, Brigadir DK mengakui kalau yang di dalam video adalah dirinya ketika sedang melakukan pengawalan.
“Adapun kronologis kejadian sesuai hasil klarifikasi anggota adalah, pada saat itu hari Rabu, tanggal 8 Januari sekira pukul 16.30 WIB di jalan Sudirman-Thamrin ada Truk penambal jalan yang sedang berhenti di lajur tengah,” ucapnya.
Pada waktu bersamaan, terdapat kendaraan Toyota Alphard dari penyedia jasa layanan transportasi Taxi Silver Bird hendak menghindar ke kanan jalan.
“Namun di saat bersamaan ada kendaraan dari sebelah kanan Suzuki Ertiga putih yang juga sama-sama hendak maju, sehingga hampir menyebabkan terjadi senggolan,” tuturnya.

Namun karena hampir terjadi senggolan antara Taxi Alphard dan pengemudi dari mobil Suzuki Ertiga pun sempat terjadi perdebatan.
Pada waktu itulah, anggota Patwal yang aksinya viral berinisiasi melerai perdebatan keduanya.
Pasalnya, perdebatan keduanya di tengah jalan berpotensi membuat kemacetan makin parah.
Pada saat itulah, terekam maksud untuk melerai, aksi dari Patwal malah terlihat arogan ketika meminta Sopir Taxi Alphard untuk jalan.
“Saat itu personel pengawal segera berinisiatif untuk melerai dan meminta kendaraan Taxi Alphard agar segera maju sehingga tidak menimbulkan kemacetan. Saat itu terlihat gestur anggota sambil menunjuk seolah arogan,” ungkapnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.