Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
KPK Pede Menang Praperadilan Lawan Hasto dan Buka Peluang Penahanan, PDIP: Tak Usah Giring Opini
PDIP menganggap pernyataan KPK yang bakal menahan Hasto usai pemeriksaan besok adalah penggiringan opini. Menurutnya, tidak ada bukti Hasto terlibat.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.
Adapun sidang pertama bakal digelar pada Selasa (21/1) dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan.
Menyikapi upaya praperadilan itu, KPK menyatakan siap melawan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya juga menghormati upaya hukum yang diambil Hasto itu.
"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," kata Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya yakin Hasto tidak akan menang praperadilan seperti Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Asep mengatakan Hasto sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
"Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi," kata Asep.
Baca juga: KPK Buka Peluang Tahan Hasto Kristiyanto di Pemeriksaan Besok serta Yakin Menang Praperadilan
Dia mengatakan Paman Birin menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur karena belum dipanggil sebagai saksi sebelum penetapan tersangka.
Sebab, kata Asep, perkara Paman Birin dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT).
Sementara itu, dia mengatakan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara.
Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan.
Meski demikian, Asep mengatakan tim Biro Hukum KPK tetap akan bersiap menghadapi praperadilan Hasto.
"Tapi, tentunya kita harus bersiap-siap. Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum," ujarnya.
Selain itu, Asep mengatakan gugatan praperadilan oleh tersangka merupakan hal biasa. Dia mengatakan pengajuan praperadilan itu merupakan hak setiap tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.