Selasa, 30 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Pede Menang Praperadilan Lawan Hasto dan Buka Peluang Penahanan, PDIP: Tak Usah Giring Opini

PDIP menganggap pernyataan KPK yang bakal menahan Hasto usai pemeriksaan besok adalah penggiringan opini. Menurutnya, tidak ada bukti Hasto terlibat.

Warta Kota/Yulianto
Juru bicara (jubir) PDIP, Mohamad Guntur Romli menganggap pernyataan KPK yang bakal menahan Hasto usai pemeriksaan besok adalah penggiringan opini. Menurutnya, tidak ada bukti Hasto terlibat. 

"Maka, publik akan semakin sadar bahwa KPK sudah menjadi 'alat politik' untuk menargetkan PDI Perjuangan," tuturnya.

Lebih lanjut, Guntur memberikan peringatan kepada partai politik (parpol) lain yang bisa saja ditarget oleh KPK dan berujung adanya petinggi yang dijadikan tersangka.

Pasalnya, seperti yang dikatakan Guntur sebelumnya, KPK digunakan untuk menjadi alat politik dengan mencari-cari kasus.

"Kami juga menyampaikan pesan pada parpol-parpol lain, kalau saja Sekjen PDI Perjuangan, parpol pemenang pemilu kena target politik dan Hasto bukan pejabat publik, bagaimana dengan pengurus parpol-parpol yang lain? Apa mau jadi sandera politik dengan alat KPK yang mencari-cari kasus? pungkasnya.

KPK Buka Peluang Tahan Hasto Besok usai Diperiksa, juga PeDe Menang Praperadilan

Sebelumnya, KPK  membuka peluang menahan Hasto pada pemeriksaan yang direncanakan Senin besok. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan melihat kecukupan alat bukti sebelum memutuskan menahan Hasto Kristiyanto

“Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2025).

Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan tersangka untuk perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Setelah menjadi tersangka, Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa pada pekan lalu. Namun ia meminta pemeriksaan itu ditunda karena masih mengurus HUT PDIP

Akhirnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto itu pada Senin besok. Atas penjadwalan ulang itu, Hasto juga memastikan dirinya akan hadir.

Di sisi lain Hasto juga mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu. 

Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1/2025). 

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," demikian keterangannya kepada wartawan.

ILUSTRASI Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
ILUSTRASI Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Kolase Tribunnews.com/Dokumentasi PDIP)

Permohonan praperadilan Hasto itu diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan