Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Jelang Pemeriksaan KPK Besok, Hasto Kristiyanto Berkomitmen Menaati Proses Hukum

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani pemeriksaan KPK pada Senin (13/1/2025) besok.  Ia pun berkomitmen akan menaati proses hukum yang ada.

Kompas.com
Sekretaris Jenderal Partai PDIP, Hasto Kristiyanto. | Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani pemeriksaan KPK pada Senin (13/1/2025) besok.  Ia pun berkomitmen akan menaati proses hukum yang ada. 

Asep mengatakan Paman Birin menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur karena belum dipanggil sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Sebab, kata Asep, perkara Paman Birin dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT).

Sementara itu, dia mengatakan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara. Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan. 

"Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga," ujarnya.

Baca juga: KPK Sebut Isi Flashdisk yang Disita dari Rumah Hasto Akan Dibuka di Persidangan

Meski demikian, Asep mengatakan tim Biro Hukum KPK tetap akan bersiap menghadapi praperadilan Hasto. 

"Tapi, tentunya kita harus bersiap-siap. Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum," ujarnya.

Selain itu, Asep mengatakan gugatan praperadilan oleh tersangka merupakan hal biasa. Dia mengatakan pengajuan praperadilan itu merupakan hak setiap tersangka. 

"Itu adalah hak, haknya dari yang bersangkutan. Jadi kami tentunya nanti akan ada pemberitahuan kepada ini nanti Biro Hukum ya tentu kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut. Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK," ujarnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Tria Sutrisna)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved