Sabtu, 4 Oktober 2025

Tuduhan Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Kredit Ted Sioeng Dibantah

Pihaknya telah melakukan upaya persuasif dalam bentuk somasi agar Ted Sioeng mau memenuhi kewajibannya itu. Namun, tidak ada tindakan yang nyata

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana kredit perbankan swasta Ted Sioeng menyampikan tuduhan saat membacakan nota pembelaaan atau eksepsi dalam sidang kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 7 Januari 2025.

Terdakwa menyebut Komisaris Utama Bank Mayapada Dato’ Sri Tahir sebagai aktor intelektual terkait kasus yang menimpanya.

Atas tuduhan itu, Legal Staf Bank Mayapada Tony Aries membantah tuduhan tersebut.

Tony menegaskan, kasus yang menimpa Ted Sioeng alias Gatot S justru merupakan ulahnya sendiri yang memilih kabur dari kewajiban membayar tunggakan kredit sebesar Rp133 miliar.

Ia menjelaskan, kejadian dugaan penipuan dan penggelapan bermula saat Ted Sioeng mengajukan kredit ke Bank Mayapada pada 5 Agustus 2014 sebesar Rp70 miliar, untuk tujuan pembelian 135 unit Villa di Taman Buah Puncak Bogor.

Peminjaman itu rencananya akan dikembalikan dari hasil penjualan dan penyewaan vila.

Dari situ kemudian Ted terus mengajukan tambahan pinjaman hingga mencapai total Rp203 miliar, termasuk Rp25 miliar pada 2018 dengan jaminan tanah di Jakarta Barat dan Rp15 miliar pada 2019 dengan jaminan apartemen atas nama anaknya.  

Baca juga: KPK Bakal Ungkap Isi Flashdisk yang Disita dari Rumah Hasto PDIP

Namun, dari Rp203 miliar itu, terdakwa hanya mengembalikan Rp70 miliar, menyisakan utang Rp133 miliar.

“Ted Sioeng mulai tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utang berupa pokok dan bunga sejak bulan Agustus 2022,” ujar Tony Aries dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

Pihaknya telah melakukan upaya persuasif dalam bentuk somasi agar Ted Sioeng mau memenuhi kewajibannya itu. 

Namun, tidak ada tindakan yang nyata dari Ted Sioeng untuk membayar dan melunasi kewajiban utangnya.

Upaya persuasif yang tidak ditanggapi Ted Sioeng itulah yang kemudian membuat pihak bank Mayapada melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2023, dengan dugaan bahwa Ted Sioeng telah melakukan Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang (TPPU).

“Karena adanya indikasi bahwa dana dari fasilitas kredit Bank Mayapada tidak pernah digunakan untuk membeli 135 unit Villa tersebut,” kata Tony.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Anak Pengusaha Surya Darmadi Tersangka Kasus Duta Palma, Eh Orangnya di Singapura

Tony melanjutkan, usai dilaporkan itu kemudian sekitar 13 Januari 2023, Ted Sioeng mendatangi Bank Mayapada untuk membahas penyelesaian atas seluruh kewajiban, dengan menyerahkan seluruh aset-aset yang dimilikinya. 

Namun demikian, pada 14 Januari 2023, Ted Sioeng Kembali bersikap tidak kooperatif, lalu menghilang setelah minta izin berobat ke Singapura.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved