Truk Ekspedisi Tertabrak KA Sancaka di Sragen, Evakuasi oleh Petugas Butuh 1.38 Jam
KA Sancaka (101F) menghajar sebuah truk di perlintasan sebidang JPL 82 KM 240+7 antar Stasiun Sragen - Masaran.
Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan kejadian ini ada 5 KA yang mengalami kelambatan :
- KA 101f Sancaka, berangkat Masaran pkl 05.00 lambat 249 menit
- KA 66 Turangga andil 66 menit
- KA 122a Malabar andil 63 menit
- KA 56 Gajayana andil 19 menit
- KA 218b Jayakarta andil 53 menit
Identitas sopir truk ekspedisi ini adalah Supri beralamat di Nggentungan, Mojogedang dan st ini dentitas belum ditemukan.
Sopir dirawat di IGD RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro Sragen dengan kondisi tidak sadarkan diri karena mengalami luka berat di kepala dan kaki kiri patah.
Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat, Proses PK di MA Tetap Lanjut |
![]() |
---|
7 Kereta Api Tambahan yang Beroperasi hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Solo: Gadis Muda Tewas Terlindas Bus |
![]() |
---|
Kala Anggota DPR RI Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Masih Ada Warga Tinggal di Rumah tanpa Atap |
![]() |
---|
Setelah Ratusan Siswa Sragen, Kini Gantian Ratusan Siswa di Sleman yang Keracunan MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.