Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
PDIP Tuding Penyidik KPK Stres karena Tak Temukan Apa-apa di Rumah Hasto: Semua Ruangan Dibongkar
PDIP menyebut penyidik KPK stres dan depresi saat menggeledah rumah Hasto Kristiyanto karena tak menemukan apa-apa.
"Kalau ada yang nanya persiapan seperti apa? Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam."
"Seperti lambang, tidak ada yang abu-abu dalam hukum," kata dia bercanda dalam konferensi pers persiapan HUT ke-52 PDIP di Kantor DPP Partai, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengungkapkan Hasto telah menyiapkan pembelaan atau pledoi dalam tujuh bahasa.
Pledoi itu disiapkan Hasto untuk menghadapi kemungkinan terburuk, jika dirinya harus menjalani persidangan buntut status tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Baca juga: 5 Pihak Desak Hasto Laporkan Bukti Skandal Pejabat Negara, Budiman: Bukan Justru Dibawa ke Rusia
Ronny mengatakan, pledoi itu sengaja disiapkan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia.
"Mas Hasto sampaikan ke saya. Nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia," ujar Ronny, Kamis.
"Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui dunia internasional," imbuh dia.
Duduk Perkara Hasto Jadi Tersangka
Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan obstruction of justice yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku yang masih buron, disebut menyuap Wahyu Setiawan untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024.
Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.
Sementara, calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.
Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.
Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP, Saeful Bahri, menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.