Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Refly Harun Dalilkan Dugaan Politik Uang dan Pengerahan Aparat oleh Rudy-Seno di Pilgub Kaltim

Paslon Isran-Hadi alias pemohon memperoleh 793.793 suara dan pasangan calon nomor urut 2 Rudy Masud-Seno Aji 996.399 suara di Pilkada Kalimantan Timur

Tribunnews/Ibriza
Refly Harun di sidang sengketa Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (Ibriza) 

Oleh karena itu, dalam petitum, tim Isran-Hadi meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, tertanggal 9 Desember 2024.

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas'ud-Seno Aji atau menetapkan perolehan hasil suara Pilgub Kalimantan Timur dengan Rudy Mas'ud-Seno Aji (0 suara) dan Isran Noor-Hadi Mulyadi (793.793 suara). 

"Atau setidak-tidaknya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur," kata Refly. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved