Rabu, 1 Oktober 2025

PPN 12 Persen

ASDP Pastikan Tarif Layanan Kapal Penyeberangan Bebas dari PPN 12 Persen

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan bahwa layanan kapal penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari PPN 12 persen.

Penulis: Lanny Latifah
HO
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan bahwa layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun sempat muncul wacana kenaikan PPN hingga 12 persen. 

Perlu diketahui, hingga saat ini, ASDP mengoperasikan 37 pelabuhan dan melayani lebih dari 300 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia dengan lebih dari 200 kapal.

Sebagian besar lintasan yang dikelola ASDP, sekitar 66 persen, adalah lintasan perintis yang berperan penting dalam menghubungkan daerah terpencil dan mendukung pemerataan pembangunan.

Baca juga: Kadin Indonesia Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah : Industri Lebih Kompetitif

Dengan kebijakan pembebasan PPN yang tetap berlaku, ASDP optimistis dapat terus berkontribusi dalam menekan biaya logistik dan meningkatkan akses transportasi laut di seluruh Indonesia.

"Kami percaya bahwa efisiensi logistik adalah kunci untuk memperkuat daya saing bangsa, dan transportasi laut memainkan peran vital dalam mencapai tujuan tersebut," papar Shelvy.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved