Selasa, 30 September 2025

Eks Karyawan Jhon LBF Ajukan Duplik, Balas Replik Jaksa yang Tetap Menuntut 1 Tahun Penjara

Jaksa tetap pada pendiriannya menuntut Septia Dwi Pertiwi satu tahu penjara pada perkara pencemaran nama baik terhadap Jhon LBF.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Septia Dwi Pertiwi (kanan) bersama kuasa hukumnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). 

“Keterangan semua saksi ahli yang telah dihadirkan ke persidangan sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU,” tuturnya.

Ia menjelaskan, ahli ITE misalnya, secara jelas menyatakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE, penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan tidak boleh dianggap sebagai delik pidana. 

Begitupun dengan ahli HAM yang menyatakan kritik terhadap orang yang memiliki otoritas seperti korporasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dihukum secara pidana. 

Septia juga mengaku kecewa dengan tuntutan dari JPU yang abai terhadap bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. 

“Cukup mengecewakan atas tuntutan dari jaksa karena apa yang (saya) sebutkan (di X) seakan-akan tidak bisa dibuktikan kenyataannya. Jadi saya sangat kecewa,” kata Septia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved